Kejari Soroti Indikasi Penyimpangan Dana BOK Dinkes Lampura

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDsnews) –  Indikasi tak disalurkannya beberapa triwulan dana Operasional Puskesmas dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Seksi  Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara, Hafizd,SH.,MH., mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mencuatnya hal tersebut.

“kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, terkait berita tersebut,” ujar Hafizd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/2/2019).

Nantinya, dilanjut Kastel, setelah berkoordinasi ke Pimpinan dalam hal ini Kepala Kejari, maka akan mendapat keputusan terkait Pengumpulan bahan dan keterangan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Apakah akan kita lakukan Pulbaket atau tidaknya nanti diputuskan oleh pimpinan,” imbuhnya.

Dijelaskan singkat, jika ada anggaran diperuntukkan bagi bidang tertentu dan tak terserap dengan baik itu merupakan kebijakan pemerintah daerah. Lalu jika ada pengeluaran anggaran diluar bidangnya dinyatakan itu tidak bisa, hal itu tentunya menyalahi secara administrasi.

“Misalnya ada dibidang ini tidak ada anggaran untuk kegiatan dan mau pakai anggaran bidang sebelah itu tidak bisa, salah secara administrasi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, persoalan anggaran di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara, nampaknya terindikasi adanya permainan mencari keuntungan oleh oknum tertentu, Anggaran tersebut ialah tidak tersalurnya enam bulan Operasional Puskesmas (OP) yang bersumber dari APBD dan triwulan akhir Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018, untuk 27 Puskesmas yang ada.

Data yang dihimpun, OP ditujukan untuk membiayai para petugas yang ada di 27 Puskesmas hal ini berdampak pada kinerja, pelayanan terhadap masyarakat karena tak digajih seperti umumnya. Menurut sumber terpercaya, pada 2018 dana OP tidak keluar selama enam bulan.

“Ya pak gimana, dana operasional itukan peruntukannya jelas antara lain operasional ambulan gratis, honor sopir dan penjaga sekaligus petugas kebersihan Puskesmas. Lah kalo dana itu tidak ada, bagaimana kami melakukan pelayanan maksimal, misalkan ada warga yang membutuhkan jasa mobil ambulance, nah untuk bensin dan sopirnya dari mana padahalkan semua program gratis,” papar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, besaran biaya OP Puskesmas disesuaikan dengan tipe Puskes berkisar antara Rp. 2 Juta perbulan sampai Rp. 5 Juta perbulan,

“Setahu saya untuk 27 Puskesmas yang ada, dana operasionalnya tidak cair selama enam bulan pada tahun 2018 yang lalu,” bebernya.(yon/Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *