Lampung Selatan (MDSnews) – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) beberapa barang elektronik milik relawan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) Di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Senin (18/2/2019).
Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B-101/II/2019/RES LAMSEL/SPKT, tanggal 13 Februari 2019.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan S,ik.M,H menuturkan melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Ar dan J. Dari tangan kedua orang pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 6 unit HP dan 1 unit laptop.
“Hingga kini, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berinisial I dan M yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang, red),” ujarnya saat Konferensi Pers berlangsung.
Syarhan menambahkan, kasus pencurian barang-barang milik relawan UGM itu terjadi pada Rabu, 13 Febuari belum lama ini, dimana para pelaku berhasil menggasak 9 buah gawai dan 1 unit laptop milik para relawan UGM.
“Kasus ini terungkap sekitar pukul 04.30 WIB pagi saat korban baru bangun. Setelah itu, para korban melapor ke polisi. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku,” jelasnya.
Ditegaskan Syarhan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Halim)