Satnarkoba Polres Waykanan Amankan seorang Wanita Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

Waykanan (MDSnews) – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan  seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung  Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan, Senin (18/02/2019).

Tersangka berinisial  LPL (22) merupakan warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan, pada Minggu(17/02/2019), Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 WIB didalam rumah  ada seorang perempuan inisial LPL yang saat itu sedang menggunakan (mengkonsumsi) Narkotika Gol I bukan tanaman diduga jenis sabu diruang tengah.

Tersangka tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan karena telah asik menikmati narkotika saat di ruang tengah, sehingga petugas  berhasil mengamakan TSK tanpa perlawanan.

Saat penggeledah berlansung  masih ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar, satu buah catoon bad dan satu buah secop yang terbuat dari pipet air mineral,” Ungkap Kasatnarkoba.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *