BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Polda Lampung akan segera menindaklanjuti terkait adanya pengaduaan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) soal penambangan emas yang tidak membayar pajak dan ijinnya dibekukan di Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, diwakili Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP Yunia, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/2).
Yunia mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan tersebut yang diwakili oleh 11 orang.
“Pengaduan pernyataan sikap itu telah kami terima, selanjutnya kami pelajari dan akan laporankan kepada Kapolda Lampung untuk menunggu hasilnya kami akan menunggu perintah dari pimpinan. Sedangkan mengenai masalah izin yang dibekukan itu bukan kewenangan kami,” kata Yunia saat diwawancarai Medinaslampungnews.co.id.
Sebelumnya, Ribuan masa yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran menggelar aksi di Lapangan depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kegiatan pertambangan emas di Pesawaran untuk segera dihentikan. Hal tersebut terungkap dalam aksi yang digelar di halaman kompleks kantor gubernur Lampung, Senin (18/2) lalu.
Ketua LIRA Pesawaran, Fabian Jaya menjelaskan ada sejumlah pertambangan emas seperti PT NUP, LKC, LSB dan KBU yang tidak jelas perizinannya. Menurutnya, salah satu perusahaan tambang emas yakni PT KBU terhitung tanggal 21 Mei 2018 bahwa surat izinnya telah dibekukan oleh Dinas Pertambangan Provinsi dikarenakan terjadi dua pelanggaran.
Ia menambahkan, jika PT KBU tidak mempunyai kepala tehnik tambang (KTT) yang sebenarnya hal itu penting dan merupakan syarat pertama dan bertanggungjawab terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan. Kemudian mereka juga masih menggunakan merkuri (air raksa), padahal itu sudah dilarang. Dengan dua itu Dinas Pertambangan membekukan izinnya.
Ironisnya menurut Fabian, masyarakat setempat yang melakukan penambangan disekitar dilakukan penangkapan oleh oknum dan dibawa ke Polres setempat dengan alasan tidak memiliki izin. “Padahal kita tahu mereka saja izinnya telah dibekukan. Kalau adil hukum ini, seharusnya semua yang tidak mempunyai izin ditangkap. Apa karena PT KBU banyak uang sehingga hukum ini tumpul,” kata dia. (Ka)