WAYKANAN (MDSnews) – Aksi MY dan MB dua pelaku transaksi narkoba jenis sabu terbilang nekat. Keduanya melakukan aksi jual beli barang haram itu di depan di depan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Way Kanan pada Selasa 18 Februari 2019 sekitar pukul 10.30 Wib.
Kenekatan yang konyol itu harus dibayar mahal setelah keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal saat pihaknya memperoleh Informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba kemudian dikerahkan dengan cara masuk ke halaman Lembaga Pemasyarakatan. Selang waktu sesaat, petugas melihat gerak-gerik 2 orang laki-laki yang mencurigakan berada di halaman luar Lapas.
Tanpa menunda waktu sedikitpun, aparat langsung menghampiri keduanya. Saat digeledah petugas, didapati barang bukti pada kantong celana levis Merk VLG36 warna hitam yang dipakai pria berinisial MY sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar.
Ketika diperiksa isi bungkusan plastik ternyata yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan pada kantong sebelah kanan diketemukan 1 (satu) bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan kristal putih.
Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,56 Gram, dan 1 (satu) bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan Kristal putih dengan berat 0,82 Gram serta 1 (satu) buah celana levis Merk VLG36 warna hitam.
Kedua pelaku yang juga warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 paling lama 20 tahun). (juli)