Polisi Ringkus Pelaku Begal di Lampura, 2 Masih Buron

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDsnews) – Satu orang dari empat pelaku Pencurian dengan Kekerasan berhasil diringkus Unit reskrim polsek Abung Selatan di Kediamannya, rabu (20/2/19) sekita pukul 21.30 Wib.

Penangkapan pelaku Arya Erwin (20) warga Desa Karang Jawa RT/RW 001/008 Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung tengah. Berdasarkan hasil Ungkap serta pengembangan dari Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang sebelumnya pihak kepolisian menangkap Abdilah saat ini sedang menjalani hukuman.

Kapolsek Abung Selatan Akp Sukimanto mengatakan, pelaku adalah spesialis pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Lintas Tengah Sumatra yang terkenal sadis serta tidak segan segan melukai korban.

“Tersangka kita tangkap atas laporan korban Yeti warga Dusun Purworejo RT/RW: 003/002 Desa pagar gading kecamatan Blambangan pagar kabupaten Lampung utara. Dengan Nomor : LP/ 15 -B / I /2018/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 22 januari 2018,” katanya. Rabu(21/2/19)

Dijelaskannya pelaku berjumlah Empat orang dalam melakukan aksinya menggunakan Sepeda motor kemudian menghadang korban lalu menodongkan senjata api. kemudian merampas 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Vario, Nomor polisi BE 3929 KQ Warna putih dan 1 (satu) buah Tas yang berisikan uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) beserta surat surat penting milik korban,

“para pelaku melarikan diri ke arah desa pagar gading, pada saat itu salah satu sepeda motor pelaku terjatuh sehinga Sepeda motor milik Pelaku di tinggalkan” jelas kapolsek Abung Selatan Akp Sukimanto.

Saat ini pelaku berada di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut guna melakukan pemeriksaan terhadap Saksi.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara”pungkasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *