Bandar Lampung (MDSnews) – Terkait dugaan kasus pelelangan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2016. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini terus mendalami pemeriksaan untuk menemukan adanya indikasi kecurangan pengaturan lelang. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, Minggu (24/2).
Andi mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejati Lampung telah menemukan adanya kecurangan pengaturan lelang dengan tujuan memenangkan salah satu rekanan yang telah diatur. Selanjutnya, jika ada perbuatan yang mengarah kepada seseorang yang harus bertanggungjawab, maka pihaknya akan menetapkan tersangka dengan nilai kerugian yang dihitung oleh audito BPK.
Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan indikasi dan itu telah melanggar Perpres. Tapi kita terus mendalami indikasi peraturan lelang itu. “Terkait kasus ini kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, dan jika dalam waktu dekat setelah kerugian negara keluar, maka akan ada penetapan tersangka,” kata Andi.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. Dari pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser.
Proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 miliar tentang pengadaan Randis milik bupati dan wakilnya. Pengadaannya lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000. (tim)