Pemkap WayKanan Tertipkan 91 Ruko

Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) : Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengambil langkah tegas demi menyatakan kepemilikan negara atas asset berupa lahan seluas 19,960 meter di pasar Banjit, Jumat (22/02/2019).

Langkah tegas ini diambil Pemkab Way Kanan karena para pemilik ruko yang membangun sejumlah bangunan kurang menyadari akan kewajiban mereka untuk membayar retribusi.

Pemasangan tanda plang milik Negara ini berjalan mulus tanpa adanya perlawanan dari para penghuni ruko di pasar tersebut. Tim yang turun diantaranya staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah , Camat ,Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.

Di lokasi, Kadis Indagsar Imanto membenarkan bahwa penghuni ruko Pasar Banjit sebanyak 91 kios masih kurang kesadaran untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah .

“Karena capaian target retribusi dari Pasar Banjit tahun kemarin tidak mencapai target yang telah disetujui,” kata Imanto.

Berbeda dengan penghuni kios, bagi para pedagang yang menghuni los justru target retribusi nya mencapai 100 persen lebih atau over target.

“Pemasangan plang tanah milik negara ini supaya penghuni ruko sadar akan kewajibnnya untuk membayar retribusi pasar yang telah ditentukan. Dan mudah-mudahan tahun ini target retribusi Pasar Banjit bisa sesuai target,” tandas Imanto.(juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *