Pringsewu (MDSnews) – Disinyalir akibat aktifitas bongkar muat truk pengangkut tanah yang diduga melebihi tonase, menjadi penyebab utama jalan yang ada di pekon podomoro II kecamatan Pringsewu rusak berat. Hal tersebut membuat kepala pekon Podomoro, Hendri Sutarwan angkat bicara, Minggu (24/2).
Dikatakan Hendri Sutarwan, lahan penambangan galian tanah yang ada di antara pekon podomoro dan Pekon Podosari adalah milik warga pekon podosari ,sementara yang mengerjakan proyek tersebut adalah warga Bumi arum berinisial R.
dilajutkan Hendri, sedangkan mobilitas jalan memang melalui jalan Podomoro II yang dilalui oleh truk-truk pengangkut tanah yang setiap harinya mencapai lebih dari 20 unit setiap harinya.
Meski izin lingkungan masyarakat setempat sudah mengizinkan, masih kata Hendri, tetapi jika merusak jalan yang merupakan akses warga masyrakat podomoro terganggu dan jalan tersebut sudah hancur dan tidak ada perbaikan dari pihak penambang, Terlebih saat penghujan jalan bak kubangan.
Sebagai Lurah podomoro dirinya mengharapkan tambang galian tanah tersebut ditutup saja.
“Apa lagi saya dengar izin tambangnya belum ada dari dinas terkait,” ucap Sutarwan dari ujung telpon.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, M Fadoli mengatakan domain pertambangan kini merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Lampung.
“Tetapi biasanya pemerintah provinsi tetap berkordinasi dengan daerah setempat,” ucap Fadoli.
Fadoli menegaskan, sampai saat ini di perizinan kabupaten pringsewu belum ada proposal yang masuk keperizinan pringsewu terkait tambang galian tanah di pekon podosari.
dirinya merespon harapan warga Pringsewu terkait perizinan tambang.
“Kita siap untuk berkoordinasi dengan pejabat terkait di Pringsewu agar berkomunikasi dengan pihak provinsi,” imbuh Fadoli. ( Nanda Trijaya)