WN 88 Humas Mabes Polri Soroti Tambang Galian Tanah Ilegal Tak Kantongi Izin

HUKUM & KRIMINAL Pringsewu

PRINGSEWU ( MDSnews)—Maraknya penambangan Tambang Galian Tanah Ilegal secara liar di kecamatan Pringsewu kabupaten pringsewu menjadi keresahan masyarakat. Ketua WN 88 Humas Mabes Polri, Drs Sirwansyah Yalam, menanyakan soal izin tambang galian tanah ilegal tersebut yang di keluarkan Dinas terkait. Di kwatirkan apabila tidak ada ketegasan, akan semakin Marak penambangan penambangan lainnya, seperti penambangan Galian tanah tanah, penambangan batu ditengarai tidak memiliki perizinan,” kata Sirwan,”Senin (25/2/19).

Aktivitas penambangan ini sebagian telah merusak lingkungan. Namun disisi lain sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan.

WN 88 Humas Mabes Polri berharap pemerintah turun langsung sebagai pembina. Dengan demikian aktifitas penambangan bisa berjalan dengan payung hukum dan kontrol.

Jika tidak, akan seperti saat ini, penambangan secara liar tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada warga sekitarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Pringsewu M Fadoli menjawab domain pertambangan kini ditangan pemerintah Provinsi Lampung bukan Kabupaten Pringsewu.

Adapun merespon harapan warga Pringsewu dan Pagelaran Utara terkait perizinan tambang, pihaknya siap untuk berkoordinasi sama pejabat terkait di Pringsewu dan pantura agar berkomunikasi dengan pihak provinsi.” jelas Fadoli.

Hendri Sutarwan kepala Pekon Podomoro menaggapi adanya penambangan galian tanah yang ada di antara pekon podomoro dan Pekon Podosari mengatakan pemilik lahan tambang adalah warga pekon podosari , sedangkan yang mengerjakan proyek tersebut adalah warga Bumi arum yang Ber inisial R.

Sedangkan mobilitas jalan memang melalui jalan Podomoro II yang dilalui oleh truck Truck pengangkut tanah setiap harinya yang mencapai lebih dari 20 unit setiap harinya.

Memang izin lingkungan masyarakat setempat sudah mengizinkan tetapi, jika merusak jalan yang merupakan akses warga masyrakat podomoro terganngu dan jalan tersebut sudah hancur dan tidak ada perbaikan dari pihak penambang lebih baik proyek galian tanahnya di tutup saja.”Ucap Sutarwan via telpon Minggu( 24/02/19).

Sebagai Lurah podomoro saya mengharapkan tambang galian tanah tersebut ditutup saja, apa lagi saya dengar izin pertambangnya belum keluar. “Jelas Sutarwan.
( Nanda Trijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *