TANGGAMUS (MDSnews) –Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2020.
Kegiatan Konsultasi Publik RKPD ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi. AM. Syafi’i. S. Ag didampingi Plt. Kepala Bappeda Yadi Mulyadi, ST, MM di Aula Hotel 21 Gisting, Kecamatan Gisting, Selasa (26/02/2019) dimulai pukul 10.18 Wib.
Tampak hadir juga Kepala Bappeda Provinsi Lampung, yang diwakili Fitrianita, Kepala BPS Tanggamus Sugaryandi, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Tanggamus, serta Organisasi masyarakat dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan laporan kegiatan Plt Kepala Bappeda Yadi Mulyadi mengatakan, kegiatan ini dikuti oleh para pemangku kepentingan, perangkat daerah dan juga camat se-Kabupaten Tanggamus.
Dasar kegiatan adalah Undang Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, UU Nmor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
“Tujuan kegiatan ini, untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan stake holder, dalam penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus tahun 2020,” katanya.
Wabup Tanggamus Syafii mengatakan dalam arahannya, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan. Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 354 ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pemda mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, memonitor dan pengevaluasian pembangunan daerah, yang salah satunya dengan kegiatan konsultasi publik, ” katanya.
Syafi’i menerangkan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 antara lain. Pertama pengembangan perdesaan dengan peningkatan prasarana dan sarana sosial ekonomi terutama daerah terpencil dan tertinggal.
Kemudian peningkatan konektivitas antar wilayah, optimalisasi dan pengembangan pusat pusat pertumbuhan wilayah (kawasan industri dan kawasan strategis masterplan perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi Tanggamus).
“Juga peningkatsn tata kelola pemerintah, percepatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat miskin, peningkatan inovasi pemerintah daerah dan peningkatan kemudahan perizinan. Kemudian pengembangan kerjasama antar daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan dan penegakan penataan ruang yang berbasis kebencanaan dan peningkatan kapasitas hukum hak tanah, ” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Syafi’i juga berpesan, untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanggamus. Maka sebaiknya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020 dapat memperhatikan dalam penyusunan kegiatan harus jelas indikator keluaran maupun hasil yang akan dicapai. Selanjutnya dalam perumusan suatu kegiatan harus mampu mengimplementasikan 55 rencana aksi De-Sa Asik secara bertahap.
“Dan juga harus memperhatikan sinergitas baik didalam perangkat daerah itu sendiri maupun antar perangkat daerah. Dengan kata lain perencanaan disusun dengan memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang tersedia, ” pesan Syafi’i. (Erwin)