Penambangan Pasir Di Aliran Sugai Way Sekampung Diduga Tak Kantongi Izin

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu ( MDSnews)—- Maraknya Penambangan Pasir di wilayah kabupaten Pringsewu  semakin marak bahkan memperparah  kerusakan alam  terutama di aliran Sungai way sekampung, Penambangan Pasir ilegal tersebut ditenggarai dilakukan CV Berkah Kita Maju Bersama  (BKMB).
Pekerjaan yang di lakukan CV Berkah Kita Maju Bersama  (BKMB).
ini sudah lebih satu bulan, akibat penambangan tersebut, membuat aliran Sungai Way Sekampung  Terlihat rusak dan tak beraturan lagi.
Hasil galian dari sungai way sekampung  oleh CV BKMB  dibawa ke bendungan  way sekampung  Bumi ratu yang bekerja sama dengan PT Waskita dan PT PP.
Seperti dijelaskan oleh pekerja yang  bekerja di CV BKMB  dia menjelaskan  na tinya semua galian dari ini di bawa ke  Bendungan Way Sekampung dan diterima oleh PT Waskita dan PT PP jelasnya.
M Fadholi Kadis PM- PTSP Pringsewu mengatakan  pengawasan aliran Sungai Way Sekampung ada pada kementria PU dibawah pengawasan Balai besar Sungai Way Sekampung Provinsi Lampung.Jadi jangankan masyarakat setempat, Kepala Daerah saja jika menggunakan aliran Sungai Way Sekampung untuk aliran irigasi  tidak berani, jika tidak ada izin dari Balai Besar Sungai Way Sekampung,”jelas Fadoli.
Lanjutnya Mengenai Pengawas Sungai tersebut, sepenuhnya ada pada pengawasan Balai Besar  Sungai Way Sekampung  di Provinsi lampung dibawah naungan kementrian PU.
jikalau ada  penambangan yang berani beroperasi di aliran sungai Way sekampung harus mendapat izin dan rekomendasi dari Balai Besar Sungai Way sekampung Provinsi Lampung.
Jadi sekali lagi saya tegaskan kabupaten tidak ada dan tidak berhak mengelola dan mengawasi Sungai  Way Sekampung melainkan, sepenuhnya dibawah pengawasan Balai Besar Sungai Way sekampung Provinsi lampung,”tegas M Fadholi.
Reporter    Tim Nanda Trijaya
Editor.         Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *