Mappilu Lampura Tunjuk Sarnubi Ketua Satgas Anti Kecurangan Pemilu

Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti kecurangan Pemilu. di sekretariatan PWI Lampung Utara, Kamis (28/2/19).

Rapat yang dipimpin Ketua Mappilu, M Rozi Ardiyansah, serta dihadiri sekertaris Riduan dan bendahara Lutfansyah serta seluruh jajaran pengurus Mappilu Lampung Utara itu disepakati Sarnubi sebagai Ketua Satgas anti kecurangan pemilu, Mappilu setempat.

Sesuai dengan Surat Keputusan PWI Provinsi Lampung Nomor : KPTS-026/PWI-LPG/II/2019, Tanggal 21 Februari 2019, tentang Susunan Pengurus MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019.

“Menindak lanjuti SK ini, sebagai langkah awal Mappilu PWI Lampung Utara, hari ini kita menggelar rapat pembentukan Satgas anti kecurangan pemilu,” kata ketua Mappilu M Rozi Ardiyansah.

Ia menjelaskan tugas dari Satgas anti kecurangan pemilu, meliputi dari penerimaan laporan dari masyarakat bahwa adanya indikasi kecurangan dalam tahapan pemilu mendatang.

“Baik yang dilakukan oleh caleg, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, timses dan Capres, termasuk ASN, dan penyelenggara pemilu. Seperti Bawaslu dan KPU,” ujarnya.

Hasil rapat tersebut, disepakati sebagai Ketua Satgas anti kecurangan pemilu dari Mappilu PWI Lampung Utara adalah Sarnubi yang merupakan wartawan aktif di SKH Kupas Tuntas. Selain itu, Sarnubi merupakan anggota PWI setempat.

“Hasil kesepakatan ditetapkan saudara Sarnubi, sebagai ketua satgas anti kecurangan pemilu Mappilu PWI Lampung Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Sarnubi mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai satgas anti kecurangan pemilu, tidak akan ada toleransi bagi pelanggar atas laporan dari masyarakat setelah memenuhi unsur setelah timnya melakukan melakukan investigasi dan apapun temuan tersebut akan disampaikan kepada Mappilu Lampung Utara untuk di rujuk kepada Mappilu Provinsi dan ke Mappilu Pusat.

“Sebagai satgas anti kecurangan pemilu, tentunya tugas ini sudah sepatutnya untuk dijunjung tinggi. Untuk itu bila ada laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan itu benar terjadi maka temuan itu harus dilaporkan,”tegasnya

Selain itu lanjutnya, jika ada laporan dari masyarakat serta tim investigasi menemukan keterlibatan oknum-oknum penyelenggara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, pada suatu tindakan yang masuk dalam ranah kecurangan pemilu dengan tegas dikatakannya bahwa Satgas anti kecurangan pemilu tidak akan memilah dan memilih.

“Kita tidak akan pilah pilih, semua temuan yang memenuhi unsur akan kita sampaikan ke Mappilu untuk dilaporkan ke Mappilu Provinsi dan Mappilu Pusat,” tegasnya. (Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *