Mengaku Kenal di Facebook, Pria Ini Gagahi Gadis ABG

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Seorang pria yang sudah beristri dibekuk Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara dari persembuyiannya, rabu (27/2/19).

Pelaku berinisial IG (25) warga Desa Sukamaju, kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di persembunyiannya Desa Merbau Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, lantaran menculik dan menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas.

Dihadapan polisi Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan itim dengan Bunga usia 16 tahun (nama samaran) atas dasar suka sama suka, serta mengenal korban dari akun facebook lalu ia berpura pura ingin mengantarkan korban pulang.

“Selama satu minggu saya bawa kabur keBatu Raja dan melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian Abung Selatan menerima laporan dari orang tua korban, bawasannya Bunga sudah sepekan tidak pulang, dengan nomor LP/ 130 / II /2019/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 26 Februari 2019.

“Setelah mendapatkan laporan unit reskrimpolsek Abung Selatan bertindak cepat dan menangkap pelaku dipersembuyiannya”katanya, kamis (28/2/19)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IG dijerat pasal 81 dan 82 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *