LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Raibnya Dana Oprasional Puskesmas (DOP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) , Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi keuangan dan anggaran, Wansori mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura untuk melakukan langkah hukum.
Dukungan tersebut menurutnya setelah dirinya membaca diberbagai media masa menyatakan sebagai wakil rakyat yang salah satu fungsinya menjalankan pengawasan. Sudah sepatutnya mempertanyakan prihal dugaan raibnya DOP dan BOK kepada instansi yang bersangkutan.
“Secara fungsinya kami melakukan pengawasan terhadap terealisasinya anggaran yang telah ditetapkan oleh aturan dan perundang-undangan yang ada. Dan memang DOP dan BOK itu harus terealisasi. Makanya kita akan panggil yang bersangkutan (Maya Mestissa) untuk dimintai klarifikasinya. Ini bukan main-main karena menyangkut kepentingan publik dan hajat orang banyak,” kata Wansori salah satu politisi Demokrat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/3/19).
Dia menambahkan, perihal adanya indikasi pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi. Wansori menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Soal adanya indikasi pelanggaran dan berpotensi pidana itu semua kami serahkan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang saya dengar akan mengusut kasus ini. Kami pun mendukung dan mendorong pengusutan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan. Tapi yang jelas dalam waktu dekat kami akan panggil Kepala Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, dukungan terhadap pengusutan dugaan kasus raibnya DOP dan BOK itu juga datang dari Anggota DPRD dari partai PKPI Dedi Ardiyanto, ini pun mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, jika dugaan raibnya DOP dan BOK yang menyita perhatian publik ini benar-benar terjadi maka ini sebuah bentuk kejahatan anggaran. Jika dana yang dialokasikan itu sudah diatur dalam aturan dan perundang-undangan tetapi tidak direalisasikan atau disalurkan maka itu telah melanggar undang-undang.
“Selama itu ada potensi dan indikasi pelanggaran, maka saya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Tidak hanya terbatas pada dugaan kasus DOP dan BOK tetapi kasus korupsi lainnya harus diusut tuntas demi terwujudnya visi Lampung Utara wilayah bebas korupsi,” kata Dedi melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan raibnya DOP selama enam bulan dan BOK selama tiga bulan pada tahun 2018 yang lalu ramai diperbincangkan di publik Lampung Utara. Mulai dari kalangan LSM, ormas dan aktivis kemahasiswaan ikut mempersoalkan dugaan kasus tersebut. Mereka mendorong dan mendukung penuh niatan dan upaya Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Rencananya pekan ini pihak Kejaksaan akan memulai pengusutan kasus ini.(Habib/Yn)