BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Lantaran terbukti menjadi perantara kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sejumlah 3000 butir, Yusak Fernando alias Aan (35) warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo, selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsideir enam bulan kurungan penjara.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (5/3)
Terdakwa dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Tarmizi akan mengajukan langkah pembelaan pada persidangan pekan depan.
Diketahui, perbuatan itu bermula pada Jumat, 20 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu Ferry Yanto (dakwaan terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan 1 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi. Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupinya.
Pada Sabtu, 21 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu juga terdakwa langsung mengonfirmasi pada Ferry Yanto (dakwaan terpisah) bahwa Dicky akan mengirim 5 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi.
Sekira pukul 14.15 WIB, terdakwa menghubungi M. Rizki (dakwaan terpisah) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Dirinya juga menjelaskan kepada M. Rizki bahwa Ferry Yanto akan menghubunginya. Kemudian Ferry Yanto menghubungi adiknya yang berada di Lampung yakni Tati Lilis (dakwaan terpisah) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap dirumahnya karena akan ke Bandar Jaya.
Saat itu juga Ferry Yanto menghubungi M. Rizki supaya datang kerumah adiknya yang beralamat di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Pada Rabu, 25 Desember 2013 sekira pukul 10.00 WIB, M. Rizki menghubungi terdakwa bahwa dirinya bersama Sukri (dakwaan terpisah) sudah berada di Lampung. Saat itu juga terdakwa langsung menghubungi Dicky untuk memberitahu bahwa M. Rizki sudah berada di Lampung.
Setibanya M. Rizki dan Sukri dirumah adik terdakwa, kemudian Tati Lilis menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan M. Rizki menerima telepon bahwa agar berhenti di depan Taman Gunung Sugih. Setelah itu, M. Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian M. Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali kerumah Tati Lilis.
Sesampainya dirumah Tati Lilis, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika. Selanhutnya, ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan lalu datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap M. Rizki, Sukri dan Tati Lilis berikut barang bukti.
Setelah melalui proses pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak Fernando alias Aan sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut.(tika)