Kajari Siapkan Tiga Jaksa KompetenTangani Kasus Inces Di Sukoharjo

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU (MDSnews)— Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pringsewu siapkan  tiga Jaksa untuk menangani perkara kasus inces di Pringsewu terhadap korban AG (18), gadis penyandang disabilitas  yang dilakukan ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15) di kecamatan Sukoharjo. “Kedatangan kita kesini untuk silaturahmi lebih dekat dengan korban untuk bersama-sama mempermudah ketika persidangan dalam penelitian berkas perkaranya.  Apalagi Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita diterima dari Polres Tanggamus,  “Ungkap Kepala Kejari Pringsewu,  Asep Sontani saat mengunjungi di kediaman paman korban AG (18) di pekon Panggungrejo, kecamatan Sukoharjo,  Selasa (5/3).
Kedatangan kepala Kejari Pringsewu didampingi bersama Kasi Intel,  Bayu Wibianto berserta jajarannya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A)  Pringsewu bidang Advokasi Hukum,  Siwi Lestari yang diterima langsung oleh Camat Sukoharjo,  Edi Yanto dan kepala pekon panggungrejo,  Supartono serta Pemerhati Anak Berbasis Masyarakat (PABM), Tarseno.
Menurut Asep Sontani,  bahwa Kejari Pringsewu telah menunjuk tiga Jaksa untuk menangani perkara ini yakni Bayu Wibianto, SH. MH, Ali Mashuri, SH,  dan Vita Hestiningrum, SH.
“Kita sudah tunjuk Jaksa yang menangani perkara ini. Insya Allah mereka sudah kompeten dan berpengalaman dalam penanganan perkaranya, ” Ucapnya.
Lanjut dia, adanya penanganan perkara seperti ini untuk mencari solusi dan permasalah sehingga kedepan tidak terjadi lagi di kabupaten Pringsewu.
” Kita pribadi sangat miris kejadian seperti ini yang dilakukan satu keluarga bapak , kakak dan adik yang seharus melindungi korban,” Tegas Asep Sontani.
Dijelaskan Asep Sontani,  bahwa kedua pelaku yakni ayah kandungnya, JM (44), dan kakak kandung, SA (23), akan dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1)KUH. Dan Pidana dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUH.Pidana jo Pasal 63 Ayat (1) KUH.Pidana.
“Namun untuk pelaku adik kandung YF (15) yang masih dibawah umur akan tetap ditangani di Peradilan anak, ” Terangnya.
Pada kesempatan kunjungan itu,  Jajaran Kejari Pringsewu langsung memberikan bantuan berupa sejumlah bingkisan dan tali asih kepada Korban AG (18).
Reporter.     Nanda Trijaya
Editor.          Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *