TUBABA,(MDSnews)– Kelalaian KPUD kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang merekrut Calon Anggota Legislatip (Caleg) DPRD Tubaba sebagai tenaga pelipat surat suara Pemilu 2019 adalah pelanggaran etik berat, hal ini dikatakan DR. Yusdianto pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) kepada Medinaslampungnews.co.id, selasa malam (5/3/2019) melalui sambungan telpon selulernya.
“KPUD Tubaba itu melakukan pelanggaran etik berat, masak merekrut caleg DPRD jadi tukang lipat surat suara Pemilu, apa mereka tidak punya data caleg DPRD, jelas KPUD Tubaba tidak profesional dan ini memalukan sepanjang sejarah,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan DR. Yusdianto bahwa Bawaslu Tubaba harus tegas menyikapi soal tersebut, dan harus melaporkan temuan tersebut kepada komite etik KPU Pusat agar kinerja KPUD Tubaba dapat dievaluasi.
“Bawaslu Tubaba harus tegas terhadap hal ini, dan harus melaporkan temuan memalukan itu kepada komite etik KPU Pusat, karena jelas hal tersebut menunjukkan kepada publik bahwa KPUD Tubaba sangat tidak profesional,”tegasnya.
Kalau Partai asal Caleg tersebut lanjut DR. Yusdianto menggugat KPUD dan menganggap KPUD Tubaba telah melecehkan caleg nya, karena dijadikan tenaga pelipat suara Pemilu di KPUD bagaimana, bisa runyam urusannya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga lalai dan asal-asalan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja pelipatan surat suara pemilu 2019.
Kelalaian tersebut terungkap dengan ditemukannya tenaga kerja perempuan pelipat surat suara Pemilu yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Tubaba dari salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Kepada Medinaslampung news.co.id, selasa (5/3/2019) ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tubaba, Midiyan, S.Sos melalui sambungan telpon selulernya mengatakan bahwa, oknum Caleg tersebut belum sempat melipat surat suara, karena saat itu sudah ketahuan oleh tim Bawaslu yang berada dilokasi.
“Kemarin oknum Caleg DPRD Tubaba tersebut, sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, dan menurutnya, saat itu dirinya mengantarkan tetangganya yang bekerja untuk melakukan pelipatan surat suara di KPU, lalu dia langsung menawarkan dirinya untuk dapat bekerja melipat surat suara,”terang Midiyan, S.Sos.
Guna menindak lanjuti temuan dugaan kelalaian KPU Tubaba tersebut lanjut Mediyan, S.Sos, Bawaslu Tubaba telah melakukan pemanggilan terhadap pihak KPUD Tubaba, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian dan prosedur penerimaan tenaga kerja pelipat surat suara Pemilu 2019 yang merupakan dokumen negara.
“KPUD Tubaba sudah kita panggil guna dimintai keterangan terkait prosedur persyaratan penerimaan tenaga kerja pelipat surat suara Pemilu tersebut, dan kami menganggab KPU Tubaba kurang teliti dan ada unsur kelalaian, mengapa bisa kecolongan,” ungkapnya
Sementara menurut informasi yang dihimpun, pihak KPUD Tubaba melakukan perekrutan hanya meminta syarat KTP dan Pas photo terhadap pekerja.
Hingga berita ini dilangsir pihak KPUD Tubaba belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian tersebut. (MDSnews/Sanur/Arpani).