WAYKANAN (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di Kota Tanggerang, Jawa Barat pada Rabu (27/02/2019).
Tersangka yang diamankan berinisial AR umur 27 tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Demikian dipaparkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama pejabat utama Polres Way Kanan dalam ekpose tindak pidana curas dan narkotika di Polres Way Kanan, Selasa (05/03/2019).
Dijelaskan Kapolres Andy, kronologis kejadian pada hari jum’at (07/12/2018) sekitar pukul 14.30 wib telah terjadi tindak pidana curas ranmor di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Modus operandi yang dijalankan pelaku berjumlah tiga orang yakni dengan mendatangi sepeda motor korban ERLA (10), yang saat itu sedang belajar bermotor. Lalu salah satu pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda supra x 125 nomor polisi BE 3089 QD sehingga pelaku berhasil membawanya.
Sementara kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan TSK di Desa Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tanggerang, pada hari rabu tanggal 27 februari 2019 sekitar pukul 10.00 wib .
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan pengejaran hingga tiba dilokasi, setelah menunggu waktu yang tepat, tim melakukan penyergapan di dalam rumah tersebut dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain berhasil mengamankan tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna putih hijau tanpa nopol.
Atas perbuatanya tsk dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 kuhp. (juli)