TANGGAMUS (MDs) – Proyek Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang di kerjakan oleh CV Banyu Biru diduga syarat permainan. pasalnya pengadaan dengan nilai Rp. 3,2 Miliar itu diduga sejak lelang sudah dikondisikan, mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
Hal tersebut sudah dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) dengan nomor surat 01/HMI-IMAMTA/XXi/2018 pada 17 Desember 2018 lalu. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai dugaan pinyimpangan tersebut.
Menaggapi lambannya penangan yang dilakukan oleh kejari Tanggamus, Yusdianto Akademisi Hukum Unila mengatakan, bahwa Kejhaksaan sebagi lembahga hukum harus menunjukan ketegasan dalam menangani proses hukum seseorang.
” harusnya Kejari Tanggamus lebih tanggap, ini sudah hampir 3 bulan masa belum perkembangan soal pulbaketnya. harusnya Kejari lebih sigap dalam bekerja, apalagi ini permasalahan menyeret nama besar seseorang, jadi harus ada kejelasan sehingga tidak menimbukan prasangka,” katanya saat di hubungi Selasa (5/3/2019)
Dirinya juga menambahkan bahwa jangan sampai kepervcayaan masyarakat kepada penegak hukum berkurang karena adanya permainan dan ketidak sigapan penegakan hukum.
“jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Kejari, ini akan menajdi bom waktu bagi kejari. beri kejelasan dan keterbukaan terkait perkembangan dugaanh tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Kepala kejakisaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Davit P Duarsa menyatakan bahwa pihak kejari tidak tinggal diam, namun pihaknya masih membutuh waktu untuk menindak lanjut laporan yang diterimanya. Saat ini Kejari Tanggamus sedang menindaklajuti kasus tersebut terus melakukan pengumpulan data dan Pengumpulan keterangan secara tertutup. “Kami tidak tinggal diam karena kami masih puldata dan pulbaket secara tertutu,” katanya saat dihubungi melalui melalui sambungan telephon. Selasa (5/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu diduga tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp. 3,2 Miliar itu mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016. (red)