Tanggamus (MDSnews)–Pasca Ancaman Oknum Kepala Pekon, yang akan membunuh Nursyahbana anggota komisi III DPRD kabupaten Tanggamus, Lampung, jika ikut campur urusan mengawasi dugaan penyimpngan anggaran dana desa, Yang di laporan masyarakat Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kotaagung Pusat, ke DPRD Tanggamus, prihal dugaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang di nilai tidak transparan, dan di tenggarai anggaran Dana Desa tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan Kepala Pekon yang jarang berada di Pekon, dari laporan masyarakat tersebut anggota DPRD akan turun ke lapangan guna kroscek kebenaran laporan masyarakat.

Mendengar ucapan itu, Faisol menjawab dengan nada tinggi, mengatakan pada Nursyahbana, “Silakan, kalian 45 dewan turun ke lapangan, tapi awas. Kamu salah satunya Bang Nur yang saya bunuh,” ucapan Faisol di ruangan Komisi I DPRD Tanggamus.
Mengamati persoalan Anggota DPRD VS Kakon, Gindha Ansori Wayka SH,MH. Koordinator Presidium Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD Lampung ) Dan Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang, angkat bicara tentunya kita menyesalkan perihal yang demikian terjadi. Pada dasarnya sudah menjadi fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan atas anggaranyang digelontorkan oleh pemerintah baik APBN maupun APBD
Idealnya kepala pekon tersebut tidak mesti melakukan dugaan ancaman
Karena selaku anggota dewan memang sudah bagian dari tugas pokok dan fungsinya untuk menganggarkan dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah, Tegas Ansyori.

Tambahnya bukan hanya anggota dewan saja, yang bisa mengawasi siapapun boleh apalagi masyarakat setempat wajib untuk mengawasi setiap anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk pembangunan.
Hal ini mengacu pada ketentuan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebenarnya persoalan ini hanya sederhana saja, Jika tak mau diawasi jangan menjadi kepala pekon, jika tidak mau dilaporkan atas dugaan korupsi harus menjalankan anggaran untuk pembangunan sebagaimana mestinya dan tidak mesti mengancam orang lain.
Perbuatan pengancaman ini harus di tindak-lanjuti karena menyangkut profesi dan kinerja anggota legislatif, dan laporan masyarakat tersebut, pihak kejaksaan maupun Tipikor Polres sesegera mungkin menindaklanjuti laporan masyarakat di samping pengaduan anggota DPRD, Papar Ansyori. Seperti beritanya sebelumnya,
Anggota Komisi III DPRD Tanggamus, asal Partai Golkar Nursyahbana mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan lima kepala pekon yang datang keruangnnya tersebut dapat menghambat kinerja wakil rakyat, untuk mengawasi penyelenggara Negara yang sipatnya menggunakan Anggaran pemerintah, mulai APBD dan APBN. “Ini akan menghambat kinerja legislatif. Karena adanya pengancaman itu,” kata Nursyahbana.
Dijelaskan Nursyabana kejadian bermula saat dirinya berada di ruang Komisi 1 kantor DPRD Kabupaten Tanggamus saat itu didatangi Faisol bersama empat rekannya, sesama Kepala Pekon.
Terjadilah perbincangan, sebagai juru bicaranya adalah Munziri Kepala Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat, yang juga Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus.
Dalam pembicaraannya, Kakon Kandang Besi mengatakan, dewan itu tidak ada hak untuk mengawasi Dana Desa (DD), “Karena Dana Desa turunnya dari pusat, bukan turun dari DPRD kata si Munziri,” tiru Nursyahbana.
Dan dijawab Nursyahbana bahwa sebagai anggota DPRD Tanggamus, Nursyahbana akan turun kelapangan dalam rangka mencari kebenaran terkait laporan masyarakat Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kotaagung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Karena dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan, dan indikasi anggaran lembaga tidak disalurkan dan Kepala Pekon jarang berada di Pekon.
Mendengar ucapan itu, Faisol menjawab dengan nada tinggi, yang mengatakan pada Nursyahbana, “Silakan, kalian 45 dewan turun ke lapangan, tapi awas. Kamu salah satunya Bang Nur yang saya bunuh,” Ucap Nursyahbana menirukan ucapan Faisol.
Saat itu, Nursyahbana coba menanggapi perkataan Faisol. “Kenapa kamu ngomong seperti itu? Ralat omongan kamu, atau kamu akan saya adukan,” Kata Nursyahbana.
Dan dijawab kembali oleh Faisol. “Silahkan kamu ngadu, jangan sampai tidak mengadu,” ucap Faisol pada Nursyahbana.
Atas kejadian itu, Nursyahbana mengaku tidak terima, dan merasa dilecehkn lembaganya, Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanggamus, dan minta untuk segera ditindak lanjuti.
Dalam KUHP pengancaman diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 di ancam pidana penjara, 5 (lima) tahun atau lebih 17.
Reporter. Nanda Trijaya
Editor. Bulloh.