PERPU/PP/PERPRES/KEPRES Diterbitkan Jadi Penyempurna UU No 2 Tahun 2012 

DAERAH LAMPUNG NASIONAL OPINI Pendidikan Peristiwa PROVINSI TERBARU
Bandar Lampung (MDSnews)—Mencermati fenomena pingsannya seorang ibu saat peresmian Tol Trans Sumatera di depan Presiden adalah sangat memilukan. 
Meskipun ibu ini diduga hanya penggarap, akan tetapi ada pesan yang tersirat kepada Bapak Presiden adalah agar ada langkah hukum percepatan penyelesaian persoalan ganti rugi jalan tol, yang Pengadilannya sendiri tidak berani mengambil langkah percepatan penyelesaian hukumnya karena alasan tidak ada payung hukumnya.
Kalau mereka (yang mengklaim para pendukung dan para ahli yang dekat dengan beliau) tanggap soal tulisan-tulisan tentang solusi percepatan penyelesaian  ganti rugi jalan tol, tidak mungkin ada yang sampai pingsan didepan Presidenku.
KALAU MAU TIDAK ADA MASALAH DENGAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN  DAPAT DIJADIKAN DASAR OLEH PENGADILAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR WARGA ATAU DENGAN INSTANSI PEMERINTAH, MAKA MENJADI KEBUTUHAN MENDESAK UNTUK MENERBITKAN PERPU/PP/PERPRES/KEPRES TENTANG BATAS WAKTU PENYELESAIAN SECARA HUKUM APABILA ADA SENGKETA TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Regulasi ini (PERPU/PP/PERPRES/KEPRES) yang akan diterbitkan  tentunya akan menjadi penyempurna isi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan mengatur batas waktu mekanisme penyelesaian sengketa antar warga atau dengan instansi pemerintah dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum  dan  akan memudahkan akses pembebasan lahan tol Sumatera hingga Aceh, sehingga tidak ada lagi yang pingsan di depan Presiden.
Disamping itu, Regulasi ini (PERPU/PP/PERPRES/KEPRES) yang akan diterbitkan  dapat digunakan oleh Pemerintah (Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati) untuk kepentingan yang sejenisnya (pembebasan tanah  bagi pembangunan untuk kepentingan umum lainnya), sehingga Pengadilan memiliki batas waktu dalam penyelesaian hukumnya serta ada kepastian hukum dan pembebasan tanah akan menjadi Clear and Clean (selesai dan tuntas).
Harus kita pahami bahwa dana konsinyasi (ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan itu), bunganya tidak menambah hak dari warga (jumlah ganti ruginya tidak berubah), tetapi kembali ke kas negara dan setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), karenanya setiap Pengadilan yang dititipi uang konsinyasi akan membuat laporan rasionalisasi atas konsinyasi ini setiap tahunnya, ujungnya konsinyasi ini menjadi beban dan pekerjaan baru yang seharusnya tak penting.
Gindha Ansori Wayka,SH,MH.
Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang
Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) LAMPUNG (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *