Bandar Lampung (MDSnews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali satu saksi yakni Direktur PT. Jhonline Marine Trans Ken Laksono, dalam sidang perkara fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudian Hasan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/3).
Menurut keterangan saksi, kapal tersebut adalah milik PT. Jhonline Marine Trans, akan tetapi Ken Laksono tidak bisa menjawab terkait surat-surat kepemilikan atas kapal tersebut.
Ketika ditanya Itu kan kapal bapak yang sewakan, artinya itu kapal milik PT. Jhonline. bisa bapak tunjukan dokumen kepemilikannya? Ken tidak bisa menjawab dan tidak bisa menujukannya surat-surat tersebut.
Selanjutnya, ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menanyakan kepada saksi perihal “Speedboat Princes Rihanna” yang diduga milik Zainudin Hasan. Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa speedboat itu disewa oleh Zainudin. “Itu disewan pertahunnya Rp250 juta dan telah disewa sejak tahun 2016 hingga 2018,” kata dia.
Mien kembali menanyakan keberadaan speedboat itu yang telah lewat massa sewanya sejak tahun 2018. Saksi menjelaskan bahwa dirinya tengah menunggu kepastian speedboat dari pihak KPK. “Sejak kasus perkara Zainudin, kami masih menunggu kejelasan soal speedboat itu,” kata dia.
Keterangan saksi dibantah oleh Hakim Anggota Mansur. Mansur mengatakan bahwa surat-surat speedboat tersebut telah pindah tangan dan berubah warna. “Speedboat itu katanya sudah dibeli dan surat-suratnya sudah pindah. Itu keterangan dari saksi-saksi lain, kami baru dengar kalau speedboat itu disewa,” katanya.
Sidang lanjutan ini guna menelusuri terkait Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan, dimana Zainudin ketehaui memiliki beberapa kapal salah satunya yakni Kapal Princes Diana.
“Itu kan kapal ya pak, bapak sewakan, artinya itu kapal milik PT. Jhonline. Bisa bapak tunjukan dokumen kepemilikan” ujar ketua majelis hakim Mien Trisnawati. Menurutnya pertanyaan ini sebelumnya sudah pernah dirinya jawab saat ditanya oleh penyidik KPK. “Tapi saya tidak bisa tunjukan, karena tidak ada,” kata Ken Laksono.
Sementara menurut Ken Lanksono kedekatannya dengan Zainudin Hasan bermula pada tahun 2014 dimana mereka memiliki MOU untuk kerjasama hingga 1 Febuari 2019 lalu.
“Beliau (Zainudin) saat itu selaku Direktur PT. Buana Mitra Bahari, dan pada saat MOU beliau yang menandatangani,” ungkapnya. bukti perjanjian tersebut adalah bentuk kerjasama 3 unit kapal pengangkut dan tongkang. (tim)