N.Lingga Kesuma Jabat Pj. Setda Pesibar

Pesisir Barat

PESISIR BARAT (MDSnews) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus Istiqlal, melantik N. Lingga Kusuma, sebagai Pj. Sekkab Pesibar, di Gedung Dharma Wanita, Senin (11/3/2019).

Pelantikan Pj. Sekkab tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesibar, Nomor: B/310/KPTS/V.04/HK-PSB/2019, menggantikan Sekkab sebelumnya, Azhari, yang pensiun pada 1 Maret 2019 lalu.

Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada mantan Sekkab Pesibar, Azhari, yang telah memberikan dharma bakti kepada Pesibar selama mengemban jabatan sebagai Sekkab Pesibar dalam dua tahun terakhir. “Semoga semua upaya yang maksimal dari Sekkab sebelumnya yang saat ini sudah pensiun, menjadi amal ibadahnya kelak,” ucap Bupati.

Menurut Bupati, perlu diketahui jabatan Sekkab memiliki peranan yang cukup penting, dalam membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. “Jabatan sekkab merupakan motor penggerak organisasi Pemkab. Citra  Pemkab Pesibar akan sangat banyak ditentukan oleh Sekkab dalam melaksanakan tugasnya,” tegas orang nomor satu di Pesibar itu.

Karenanya, dihadapan Pj. Sekkab Pesibar itu, Agus meminta agar Sekkab mampu menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi Pemkab Pesibar.

Selain itu, Pj. Sekkab juga dituntut mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif. “Pj. Sekkab juga harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif, kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal,” lanjutnya.

Walau begitu, Agus juga mengingatkan bahwa tantangan tugas-tugas Pemkab Pesibar kedepan semakin berat, utamanya ihwal tuntutan dan harapan masyarakat.

Lebih jauh Agus menjelaskan penetapan suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibelitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. “Kepercayaan dan pengakuan itu adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban, tugas dan tanggungjawab. Oleh karenanya, kewajiban harus ditunaikan, tanggungjawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan,” pintanya.

Bupati juga mengimbau agar semua pihak mampu menjalin koordinasi yang lebih produktif. “Kita harus saling berkomunikasi tanpa jarak. Jangan kita berfikir sendiri, bertanya sendiri, menjawab sendiri, bertindak sendiri, yang akhirnya salah sendiri. Hal ini perlu saya tekankan, guna mendukung upaya kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Masih kata Agus, semua tindakan dan kebijakan harus tertib administrasi sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga semua tindakan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. “Sebagai pimpinan, Sekkab harus selalu mengingatkan tanggungjawab masing-masing pelaksana dalam penyelenggaraan tertib administrasi. Dengan begitu, setiap kesalahan dapat ditelusuri hingga ke sumbernya, untuk memudahkan evaluasi dan perbaikan, serta menuntut tanggung jawab orang-orang yang terlibat langsung didalamnya,” pungkasnya.

Ditandaskan, Sekkab penting untuk memperhatikan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), lakukan upaya untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan dengan hukuman dan dayagunakan semua potensi PNS yang kita miliki dengan prinsip birokrasi yang cepat, tepat, akurat namun taat azas.

Selain itu, kembangkan sistem penyusunan anggaran yang berbasis kinerja dengan menggunakan pola dari bawah ke atas dan beri kesempatan kepada OPD untuk menyampaikan argumentasi atas semua usulan program secara konfrehensif. “Terakhir, bangun hubungan kerja yang baik dengan mitra kerja seperti DPRD dan forkopimda dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah dan kelancaran dalam menghadapi hambatan tugas pembangunan dan pemerintahan,” tukasnya. (Frans/Rosandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *