TUBABA,(MDSnews)–Program penegasan tapal batas desa (Tiyuh) di 55 tiyuh di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang akan melibatkan Badan Inpormasi Giospasial (BIG) yang merupakan pengejawantahan dari Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Hal ini dikatakan Miral Hayadi kabag Administrasi Tiyuh Tubaba, senin (11/3/2019) saat ditemui Medinaslampungnews.co.id, diruang kerjanya.
“Di Tubaba saat ini baru 41 tiyuh yang sudah memiliki penegasan tapal batas tiyuh, itupun masih harus kita sempurnakan dengan melibatkan BIG sebagai badan yang memiliki legalisasi dalam hal pemetaan diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang ada,”terang Miral Hayadi.
Program penegasan tapal batas tiyuh tersebut direncanakan akan di laksanakan di 55 tiyuh yang tersebar di wilayah Tubaba lanjut Miral Hayadi adalah merupakan kegiatan yang mendukung kelengkapan administrasi pemerintahan tiyuh. Sehingga menurutnya, pemerintah tiyuh harus mendukung terlaksananya program tersebut.
“Kegiatan penetapan tapal batas tiyuh ini membutuhkan anggaran lebih kurang Rp30 juta rupiah per tiyuh, ini baru estimasinya saja,”jelasnya.
Alokasi anggaran kegiatan tersebut sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 45 tahun 2016 pada bagian ketiga penegasan batas desa pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan, penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pemgukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa.
(MDSnews/Sanur/Arpani)