Tekap 308 Lampura Ringkus Oknum Pegawai Honorer

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara(MDSnews) – Oknum pegawai honorer Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan Kabupaten Lampung Utara di ringkus Tim Anti Bandit 308 polrer Lampung Utara. Senin (11/3/19).

Penangkapan oknum pegawai tersebut dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya sebagai penadah hasil curian yang terlebih dahulu ditangkap.

Pelaku berinisial RIL (27), warga Tajung Ratu, Selagai Lingga, Lampung Tengah itu, ditangkap lantaran kasus pencurian sepeda motor saat sedang berkerja dikantonrnya, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Dony Kristian mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.k. mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekanya terlebih dahulu ditangkap sebagai pelaku penadah hasil curian sepeda motor milik seorang pegawai di Dinas Pelidungan Anak dan Prempuan Lampung Utara yang raib dicuri saat diparkir di halaman kantor tersebut pada tanggal 12 Febuari 2018 lalu.

“Dari hasil penyididikan dan pengembangan diketahui bahwa yang mencuri sepeda motor milik pegawai di Dinas Pelidungan Anak dan Prempuan, adalah tersangka oknum pegawai honorer dikantor tersebut,” katanya.

Kasat juga menjelaskan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan ia melakukan aksi pencurian dengan cara menduplikat kunci sepeda motor milik pegawai di tempatnya dirinya bekerja.

“Saya nekat mencuri sepeda motor karena alasan tidak memuliki uang,” kata kasat Reskrim menirukan penuturan tersangka.

Dalam catatan kepolisian tersangka pernah menjalani hukuman penjara terlibat kasus pencurian mobil pik up pada tahun 2017 lalu dan di vonis selam 8 bulan penjara.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *