LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Hasil Ops dari Oktober 2018 hingga Februari 2019 Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti narkotika golongan 1 (satu) Jenis Ganja Kering Sebanyak 415 Kg,Sabu Sabu Seberat 25 Kg dan Pil Extacy Sebanyak 40 Ribu Butir serta 22 tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, S,IK.MH dalam sambutannya. bahwa,barang bukti berupa Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dari bulan Oktober 2018 hingga Februari 2019 diberbagai tempat wikayah hukum Polres Lampung Selatan Khususnya di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Barang Bukti yang dimusnahan berupa Ganja, Shabu-sabu dan pil Extasy,” ujar M.Syarhan,selasa (12/3/2019)
Sementara.Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lamsel.
“atas nama pemerintah saya mengapresiasi jajaran polres lam sel yang telah gencar memerangi narkoba yang tidak mengenal golongan.Narkoba merupakan musuh kita semua,”ujar Nanang.
Pemusnahan hari ini merupakan bukti peredaran narkoba di wilayah lampung selatan yang perlu keseriusan dalam memeranginya,agar lampung selatan bebas narkoba.
“oleh sebab itu harapan saya semua pihak agar turut membantu kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan,”tambahnya.
Begitupun Kapolda Lampung IRJEN Pol.Drs.Purwadi Arianto,M.Si.
belum tiga minggu polres lamsel berhasil ungkap kasus narkotika di pintu keluar masuk pulau sumatera.
“Saya apresiasi polres lamsel dan jajaran atas prestasi yang didapat.ini merupakan
atas kesiagaan polres Lamsel dan anggota dalam menjalankan tugas serta berkat peran serta unsur lapisan masyarakat,tukasnya.
Diketahui barang haram hasil tangkapan Tersebut dimusnahkan di Lapangan Sat Sabhara Polres Lampung Selatan,yang disaksikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs.Purwadi Arianto,M,SI,Plt.Bupati Lamsel Nanang Ermanto,Kejari Kalianda, GM PT.ASDP Bakauheni serta Tokoh Adat,Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda.(Halim).