LAMPUNG TIMUR (MDSnews) – Gedung dan rumah salah satu pemilik tempat hiburan karaoke di Desa Karya Tani Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur, yang di kenal bernama (karaoke Ceker) diduga keras didirikan diatas tanah Dinas PU kabupaten Lampung Timur, “pasalnya” gedung tersebut berdiri persis diatas saluran irigasi milik pemerintah.
Kendati bangunan tersebut tidak menutupi irigasi yang ada tetapi diantara dua dinding gedung dan rumah pemilik tempat hiburan tersebut berdiri kokoh persis di bibir pondasi irigasi selain itu di buatkan pula cor beton yang menutupi sebagian saluran irigasi untuk perlintasan keluar masuk kendaraan, sehingga pada saat pihak Dinas PU ingin melakukan pengerukan lumpur terhambat karena ditempat bangunan itu tidak bisa di keruk, sehingga irigasi menjadi dangkal jika hal tersebut lama-lama di biarkan maka irigasi yang didirikan bangunan gedung itu bisa tertutup.
Beberapa minggu yang lalu Medinas Lampung bersama dengan team mendapatkan informasi dari salah satu warga setempat yang tidak mau di publikasikan namanya menceritakan bahwa “Bangunan tempat karaoke itu didirikan di atas tanah Dinas PU pengairan mas, dan itu bukan lagi rahasia umum semua orang di sini mengetahuinya, kalau bangunannya tidak permanen si tidak apa-apa, tapi itu sudah bisa di katakan gedung mas apalagi di buat untuk usaha dan usahanya karaoke entah punya izin entah enggak mas”, cerita warga.
Kemudian pada hari Selasa (12/03) Medinas Lampung bersama dengan team mencoba konfirmasi kepihak UPTD PU Labuhan maringgai, secara kebetulan bertemu kepada kepala UPTD PU Labuhan Maringgai Hartoyo di salah satu Warung kopi yang tak jauh dari kantornya dan Hartoyo membenarkan laporan warga tersebut,
“Benar mas bangunan itu memang didirikan di atas tanah pemerintah dan saya sudah beberapa kali menegur pemiliknya namun tidak pernah di hiraukan yang terakhir saya tegur melalui pamong Desa Karya Tani tapi hingga sekarang tidak ada jawaban,” ujar Hartoyo.
Kalau di tanya masalah melanggar atau tidak itu jelas melanggar lanjut Hartoyo sebab tanah itu milik pemerintah untuk saluran irigasi kenapa kok di dirikan bangunan permanen dan di jadikan tempat usaha, harapan saya kepada pemerintah kabupaten lampung Timur dan dinas terkait agar secepatnya menertibkan bangunan dan usaha karaoke tersebut karena bila di biarkan takut nya tanah tersebut akan di klaim oleh pemilik bangunan”, tukas Hartoyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
(Tobi/Deni)