Pemilihan Umum Darah (KPUD) Pringsewu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di rumah makan Raja Pindang, Pringsewu, Rabu (13/03/2019).
Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo
mengatakan, untuk kampanye di media
massa akan dimulai pada 23 Maret 2019
oleh karena itu Parpol peserta Pemiliu 2019. Kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama 21 hari mulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Kampanye ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Setelah kampanye rampat umum berakhir, dimulai masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu A Andoyo. Rapat dihadiri ketua dan sekretaris tim kampanye paslon tingkat kabupaten, ketua dan LO parpol se-Kabupaten Pringsewu. Perwakilan Bawaslu, Polres, Kodim, Kelompok kerja kampanye serta perwakilan media.
Menurut Andoyo, penyusunan jadwal rapat umum didasarkan pada prinsip adil dan proporsional. Khusus pada 3 April 2019, kampanye rapat umum ditiadakan karena pada itu itu merupakan Peringatan Isra Mi`raj. Pada bagian lain, Andoyo mengatakan, rapat digelar untuk membahas dua Keputusan KPU RI. Pertama, tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilihan umum. Kedua, tentang penetapan jadwal kampanye rapat umum.” KPU Pringsewu mengundang stake holder untuk menyamakan persepsi terkait dua keputusan KPU RI tersebut,” jelasnya. Andoyo mencontohkan, tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media massa maupun penetapan jadwal kampanye Pemilu 2019. Menurut dia, iklan kampanye yang difasilitasi hanya di media cetak (koran harian), media elektronik (telivisi dan radio).