LAMPUNG TENGAH (MDSnews) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) pada pemilihan umum ( Pemilu )17 April mendatang tidak lagi menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Sakit di Lamteng.
Ketua KPU Lamteng, Budi Hadiyunanto mengatakan, peniadaan ini sesuai dengan instruksi dari KPU pusat.
“Hasil rapat bersama dengan KPU pusat, menetapkan untuk meniadakan TPS khusus sebagaimana pelaksanaan pemilu sebelumnya,”kata Budi Hadiyunanto, kamis (14/3).
Budi menjelaskan di Lamteng ada lima rumah sakit yang ditiadakan TPS khusus. Kelimanya ialah Rumah Sakit RSUD Demang Sepulau Raya, RS Yukum Medical Canter (YMC), RS Harapan Bunda, RS Mulia, dan RS Islam Asyi’fa.” Ada lima (TPS Rumah Sakit) yang kita hilangkan,” katanya dia.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut bukan berarti pasien tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pasien tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mengisi formulir A-5 yang telah disediakan.
”Pasien Rumah Sakit yang telah mengantongi formulia A-5 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” jelas Budi.
Bagi pasien yang tidak dapat datang ke TPS 17 April mendatang akan ada anggota KPPS yang mendatangi Rumah Sakit atau sistim jemput bola.
”Anggota KPPS akan mendatangi setiap Rumah Sakit. Seperti yang sudah-sudah,” Pungkasnya ( ari )