Puluhan Wartawan Dilarang Meliput, Kajati Lampung Mohon Maaf Kepada Seluruh Awak Media

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Susilo Yustinus SH, MH, meminta maaf kepada seluruh awak media yang dilarang masuk oleh petugas keamanan (Satpam) setempat. Lantaran tidak diperbolehkan melakukan peliputan acara pelepasan Pengantar Purna Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Susilo Yustinus SH, MH, yang digelar di Aula kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (14/3)

Susilo Yustinus mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk melarang wartawan melakukan peliputan. Oleh sebab itu, ia meminta maaf kepada seluruh awak media. Menurutnya hal itu bukan larangan, namun hanya salah paham. Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang melakukan peliputan di kantor Kejati Lampung atas kerjasama yang baik selama ini.

“Sebelumnya saya minta maaf dengan ada larangan itu, itu bukan apa-apa bukan dilarang masuk. Enggak, saya enggak pernah ngelarang teman-teman media masuk untuk meliput. cuman mungkin tempatnya saja yang sempit kami pun tadi tidak muat, kami si terbuka, makanya saya turun ke ruang Lobby untuk menemui para wartawan. Sekali lagi saya minta maaf ya?,” kata Susilo.

Puluhan awak media dari cetak, online dan elektronik tertahan di depan gerbang kantor
Lantaran tidak diperkenankan masuk untuk melakukan peliputan. Kegiatan yang berlangsung tertutup tersebut, membuat sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan kesulitan untuk melakukan pengambilan gambar.

Salah satu wartawan yang bernama Eko, mengaku kecewa dengan adanya pelarangan meliput acara pelepasan Kajati Lampung. Pasalnya, dia sudah menunggu lama namun tidak juga diperbolehkan masuk. “Aneh. Soalnya ga pernah kayak gitu (dilarang), kecuali kalau acara intern. Itu kan acara terbuka. Ada apa di dalam?,” ujar Eko.

Hal senada juga diucapkan wartawan senior Arliyus, ia mengatakan ada kejangalan, lantaran sekian lama meliput kegiatan di Kejati Lampung baru kali ini ditahan di luar kantor Kejati. Di tambah lagi acara tersebut bisa di bilang terbuka bukan kegiatan Interen Kejati. “Ya aneh juga, baru kali ini wartawan belum boleh masuk harus tunggu perintah, nah itu pengiring band (pemain musik) boleh masuk,” kata dia.

Dirinya menambahkan dilarang masuk oleh dua orang petugas keamanan (Satpam) Kejati Lampung. “Enggak boleh masuk, tunggu di luar. Belum ada instruksi dari dalam untuk masuk jadi tunggu aja diluar gerbang ini,” kata salah seorang security yang bertugas.

Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo membantah pelaksanaan pelepasan Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus berlangsung tertutup. “Setahu ku sih boleh. Mungkin karena ruangan terbatas jadi diutamakan tamu undangan yang masuk ruangan. Tapi setahu ku gak ada yang ditahan di gerbang,” tegas Ari. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *