LAMPUNG TIMUR (MDSnews) – Masyarakat Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengaku resah dengan kegiatan sebuah tempat hiburan yang bernama Karaoke Ceker. Pasalnya, selain digunakan untuk tempat aktifitas berkaraoke, diduga kuat tempat itu juga memperjual-belikan minuman keras (miras) tanpa izin.
Kepala desa (Kades) Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai, Edi Siswanto, mengaku tidak pernah menandatangani surat izin lingkungan atau surat rekomendasi untuk membuat izin usaha ke pemerintah daerah (pemda).
“Memang saya pernah menandatangani surat, tapi surat itu untuk pinjaman ke Bank, bukan izin lingkungan atau rekomendasi. dan kami juga merasa resah dengan adanya tempat hiburan itu di Desa kami, karena saya sering mendapatkan teguran dari para kiyai saat pengajian,” papar Kades saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3).
Selain itu, Edi Siswanto juga menegaskan jika lahan yang di tempati untuk bisnis hiburan Karaoke Ceker tersebut merupakan aset pemkab Lampung Timur.
“Tanah irigasi dengan lebar 14 meter itu bangunannya persis di bibir irigasi, artinya bangunan itu berdiri di tanah pemerintah,” tegasnya.
Kendati dirinya merasa tidak dapat berbuat banyak, namun Edi Siswanto mengaku telah melakukan upaya persuasif terhadap pihak managemen tempat hiburan tersebut.
“Sudah kita tegur secara lisan, namun nampaknya tidak dihiraukan,” sesalnya.
Dilanjutkannya, atas temuan itu pihaknya juga telah menginformasikan kepada jajaran Polsek Labuhan Maringgai.
“Tapi tidak ada tindakan dan saya sudah melaporkan ke balai besar tetap tidak ada respon, akhirnya saya hanya diam karena untuk menutup karaoke tersebut bukan wewenang saya, harapan saya kepada pemerintah Daerah dan Dinas terkait khususnya kepada ibu Bupati Lampung Timur agar bisa menertibkan bangunan yang di tanah pemerintah itu dan menutup karouke ceker tersebut karena kami masyarakat Karya Tani sudah cukup resah dengan adanya hiburan tersebut saya pribadi mendukung rekan-rekan media untuk mendesak pemerintah Daerah agar menindak lanjuti permasalahan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim Medinas Lampung memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang tidak ingin namanya disebut. Sumber tersebut mengungkapkan bangunan tempat Karaoke Ceker didirikan di atas lahan milik Dinas PU Pengairan.
“Itu bukan lagi rahasia umum semua orang di sini mengetahuinya, kalau bangunannya tidak permanen sih tidak apa-apa, tapi itu sudah bisa di katakan gedung mas apalagi di buat untuk usaha dan usahanya karaoke entah punya izin entah gk mas,” ujar sumber.
Saat dikonfirmasi, kepala UPTD PU Labuhan, Maringgai Hartoyo membenarkan hal itu.”Benar mas bangunan itu memang didirikan di atas tanah pemerintah dan saya sudah beberapa kali menegur pemiliknya namun tidak pernah di hiraukan yang terakhir saya tegur melalui pamong Desa Karya Tani tapi hingga sekarang tidak ada jawaban,” kata Hartoyo.
Dikatakan Hartoyo, kalau di tanya masalah melanggar atau tidak itu jelas melanggar sebab tanah itu milik pemerintah untuk saluran irigasi. “kenapa kok didirikan bangunan permanen dan di jadikan tempat usaha, harapan saya kepada pemerintah kabupaten Lampung Timur dan dinas terkait agar secepatnya menertibkan bangunan dan usaha karaoke tersebut, karena bila dibiarkan takutnya tanah tersebut akan di klaim oleh pemilik bangunan,” tutup Hartoyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen Karaoke Ceker belum bersedia memberikan jawaban apapun.(Tobi/Deni)
Tutup segera, karena memang itupun tempt prostitusi terselubung, saya salah satu pelanggan yg sering memakai jasa PL..utk di bawa…