BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Hingga kini Jaksa bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu pelimpahan berkas perkara oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) melalui Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), Nixon Lubis, Minggu (17/3).
Ia menjelaskan mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) milik SH, oknum dosen tersebut. “Kalau surat SPDP sudah atas nama SH sudah kami terima pada 19 Febeuari 2019 lalu. Namun kalau untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kami belum juga menerima dan kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka tersebut dari Polisi,” kata Nixon.
Oleh sebab itu, hingga kini tim Jaksa berharap kepada pihak Kepolisiian untuk segera melimpahkan berkas tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Kajati Lampung oleh Mapolda Lampung sejak waktu 30 hari yang telah ditetapkan. “Kita terus memonitor sesuai dengan SOP sampai 30 hari sejak penerimaan SPDP ini untuk diteliti kelengkapannya,” kata dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menegur pihak Mapolda Lampung apabila belum dikirimkan sejak waktu yang telah ditetapkan tanggal 19 Maret 2019. Dirinya juga meminta agar bersama-sama memonitor kasus tersebut mengingat kasus tersebut menarik seperti kasus yang terjadi pada dosen Universitas Lampung (Unila).
Menurutnya, hal Ini merupakan modus baru dimana seorang pengajar melakukan perbuatan itu demi kelancaran siswinya agar bisa lulus. Makanya dimohon untuk memonitoring demi dunia pendidikan.
Ketika ditanya siapa jaksa yang menangani kasus yang melibatkan oknum Dosen UIN tersebut? Nixon Lubis menjawab, ada satu tim yang terdiri dari dua Jaksa yang ditunjuk menangani dan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan. “Untuk pasalnya kita tetapkan pasal 290 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. Dari pasal itu salah satunya ada unsur tidak berdaya.
“Tidak berdaya ada perluasan makna yang artinya perlakuan itu dilakukan dibawah tekanan agar korban dapat lulus,” kata dia. Dugaan pelecehan yang dilakukan Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung itu terjadi pada Jumat tanggal 21 Desember 2018 lalu. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E akan mengumpulkan tugas mata kuliah.
Saat mendatangi ruangan dosen berinisial SH itu, E mengalami pelecehan seksual mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh dan lainnya. Atas kejadian itu, E kemudian melapor ke Polda Lampung dengan didampingi Lembaga Advokasi Damar. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. (Tika)