BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Dilaporkannya Politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad ke polresa Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/4979/XXII/2018/LPG Resta Balam, pada 17 Desember lalu menuai babak baru.
Sekertaris partai Demokrat ini melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko mengatakan bahwa, pihaknya membantah telah menerima uang dari Namuri Yasir seperti yang telah di laporkan.
” Bang Fajar tidak pernah menerima uang dari pelapor, tidak ada atas nama partai Demokrat dengan masalah ini. dan bang Fajar juga tidak pernah menjual nama partai dan nama pak Gubernur,” katanya kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Pengurus partai Demokrat bidang Hukum ini juga mengatakan bahwa, apa yang dikatan oleh pelapor itu adalah sebuah kebohongan dan pihaknya tidak segan akan menuntut apabila masih saja mengatakan hal tersebut.
” Saya tegaskan itu bohong, itu tidak ada hubungan sama sekali dan menurut kami laporan ke polresta ini salah alamat. kita bantah keras, bang Fajar tegaskan tidak ada sasngkut pautnya dengan pak gubernur kita tidak pernah menerima uang dari Namuri,” tambahnya.
Sementara bantahan Fajrun berbanding terbalik dengan surat pernyataan yang di buat dan disahkan oleh Notaris Fahrul Rozi dengan Legalitas Nomor : 1483/L/VIII/2017 yang di buat pada tanggal 31 Agustus 2018 .
pada surat tersebut tertuang jelas bahwa H Fajrun Najah Ahmad Sekjen Partai Demokrat Provinsi Lampung menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 2.750.000.000,- tersebut digunakannya untuk keperluan partai Demokrat Provinsi Lampung.
Membantah tuduhan HAndoko, Namuri mengatakan dengan tegas bahwa apa yang tertuang, tertulis, dan terucap merupakan sebuah kebenaran, dan dirinya dapat mempertanggung jawabkaan.
” lucu kalo saya dituduh bohong, biarkan saja fakta dan data yang berbicara. dan kami juga tidak omong kosong, intinya kenapa ini sampai berujung kekepolisisan karna sudah sangat lama saya menunggu dan saya sudah lelah dengan kedok penyelesaian kekeluargaan. intinya saat ini kami cari penyelesaian bukan mau panjangin masalah,” tambahnya. (Putri)