KPKAD Provinsi Soroti Siltap Dan Tunjangan Aparatur Pekon Fajar Mulya

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews))—Komisioner Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah Provinsi Lampung
(KPKAD) mengatakan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur Pekon yang bersumber dari APBD tahun 2017-2018 Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu yang diduga tidak digelontorkan menjadi menarik perhatian untuk dipersoalkan.
Perlu diketahui bahwa yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dibahas lalu disahkan menjadi peraturan daerah. Oleh karenanya suatu mata anggaran yang sudah disahkan tidak semudahnya untuk dibatalkan dan kalau sudah diterapkan dalam APBD harus dilaksanakan dan tidak ada alasan bahwa dananya tidak ada, karena telah melalui proses pembahasan dan rasionalisasi anggaran,”ungkap Ansyori.
Lanjutnya, Jika ada mata anggaran yang tidak dilaksanakan atau tertunda dilaksanakan harus di teliti dulu apa faktor penyebabnya, dimana persoalan sesungguhnya, Kalau dari keuangan sudah digelontorkan kepada kepala pekon, lalu kepala pekonnya tidak merealisasikan dana Siltap dan tunjangan tersebut, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana yang harus bermuara di penegakan hukum penyelesaiannya,” tegas Ansyori.
Dijelaskan yang penting dipastikan terlebih dahulu posisi dana siltap dan tunjangan tersebut, jika sudah dapat informasi valid dimana sesunguhnya persoalannya, maka harus dilakukan tindakan hukum, termasuk jika ada dugaan penyimpangan oleh kepala pekon terhadap dana siltap dan tunjangan tersebut pihak kejaksaan atau Tipikor segera mungkin menindaklanjuti lanjuti,” tegas Ansyori.
Seperti berita sebelumnya, Siltap Dan Tunjangan Aparatur Pekon Fajarmulya Diduga Tersendat Dikakon, Realisasi Dana Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur Pekon yang bersumber dari APBD tahun 2017-2018 Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diduga difiktipkan oleh Kepala Pekon.
Dari hasil penulusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan, hampir seluruh Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur) Pekon Fajar Mulia kecewa dan mengeluh pasalnya, Siltap (Penghasilan Tetap) Gaji dan Tunjangan pada bulan September-Desember 2017 dan Juni sampai Desember 2018 sampai dengan tahun ini belum terima atau ditransfer kerekening Kadus dan kaur.
Dikatakan sumber, inisial A dan AS, untuk Siltap bulan Nopember-Desember 2017 dan uang tunjangan perbulan gaji Rp 1,5 juta/bulan serta anggaran tunjangan sebesar Rp 250 ribu rupiah, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.
“Lanjut sumber, Jujur kami semua kaur sangat mengharapkan Siltap dan tunjangan itu, kendati nilainya sangat kecil bagi kakon namun sangat berarti untuk menghidupi keluarga kami,” papar sumber dikediamannya, Sabtu (16/3).
Terpisah, sumber, AS menambahkan kepada awak media kebenaran, untuk Siltap atau gaji serta tunjangan kadus di pekon ini, mulai bulan Nopember – Desember 2017 plus tunjangan ditambahkan gaji dan tunjangan bulan Juni 2018 itu sama sekali tidak direalisasikan.
“Dari siltap atau gaji serta tunjangan yang kami harapkan, kenapa hingga sekarang tidak direalisasikan apakah dimakan oleh kakon atau masih di pakai tapi kalau dimakan sungguh tega,” jelas AS, saat di temui, Sabtu (16/3).
Sementara, selaku pengguna anggaran Kepala Pekon Fajarmulya Sukoco ketika di konfirmasi melalui via telpon Minggu (17/3/19) terkait kebenaran siltap atau gaji serta tunjangan perangkat pekon yang belum ditranfer kerekening mengatakan mereka masih ada hitung hitungan kepada kakon karena mereka itu Colector PBB atau penagihan PBB yang belum ngembalikan dana PBB kalau PBB nya sudah dibayar seratus persen, karena  masih ada hitungan bukan ditelip tinggal berapa jumlah dana pada mereka berapa hitungannya dan berapa jumlah sisanya,” jelas Koco.
Reporter    Davit Segara
Editor.        Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *