LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, nampaknya tak menghiraukan adanya aturan kepemiluan tentang larangan kampanye di rumah ibadah (masjid).
Seperti di Lampung Utara, oknum berinisial KN lulusan Sarjana Ekonomi (SE) dan Megister Managemen (MM) diduga kuat telah menggunakan masjid sebagai sarana kampanye dan dihadiri banyak orang.
Atas informasi itu, Ketua Mappilu PWI Lampung Utara, M.Rozi Ardiyansah, akan menindaklanjuti berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Mappilu, bahwa ada dugaan Caleg DPRD Provinsi Lampung yang menggunakan fasilitas rumah ibadah di Kabupaten Lampung Utara.
“Hasil sementara, benar adanya bahwa ada oknum caleg yang menggunakan masjid untuk berkampanye, tapi masih kita lakukan pendalaman lagi untuk segera kita laporakan ke Mappilu Provinsi dan tembusannya ke Bawaslu,” kata M Rozi Ardiyansah, Senin (18/3/2019).
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima Mappilu PWI Lampung Utara dan hasil tim melakukan olah tempat kejadian ada sekitar 80 orang warga yang hadir dalam acara yang diadakan Caleg Provinsi Lampung tersebut.
“Oknum caleg yang diduga melakukan kampanye di Masjid itu berinisial KN, dia dari salah partai peserta pemilu. Acara yang digelarnya di Masjid Nurul Iman, Dusun Srimulya, Desa Kotabumi Tengah Barat,” jelasnya.
Kegiatan tersebut, lanjut M Rozi Ardiyansah, dilaksanakan pada hari Jum’at (15/3/2019) yang dimulai dari jam atau sekira pukul 13.30WIB hingga pukul 15.00WIB, yang berakhir dengan pembagian kalender dan taferwer.(Habib/Yn)