Zainudin Beri Keterangan Berbelit-belit Terkait Pengaturan Proyek dan Penetapan Fee

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, memberi keterangan berbelit-belit. Pasalnya, dalam keterangannya dipersidangan terdakwa membantah terlibat dalam kasus pengaturan proyek di pada 2018 tersebut.

 

Zainudin mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal pengaturan lelang. Selain pengaturan lelang, terdakwa juga membantah keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya ini tidak tahu apa-apa yang mulia, apalagi penetapan fee proyek, saya tidak tahu,” kata dia dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (18/3).

 

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa tersebut menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas mengecek hasil pembangunan dan memberikan saran kepada Hermasnyah Hamidi untuk mengerjakan pembangunan dengan cepat. Selebihnya kata Zainudin, mereka semua yang mengatur soal proyel di Lampung Selatan.

 

“Saya langsung turun ke lapangan memeriksa apa yang telah dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan. Kadang juga saya mengeceknya siang hari dan juga malam hari. Itu saya lakukan dengan tujuan agar pembangunan merata dan benar,” kata dia.

 

Dalam dakwaan JPU mendakwa terdakwa Zainudin melakukan tindak Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *