LAMPUNG UTARA (MDSnews)- Penyelidikan kasus dugaan raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara kini menjadi sorotan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Pasalnya, diduga kasus tersebut terindikasi melibatkan kebijakan orang nomor satu di Kabupaten setempat.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belakangan ini diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Dinas Kesehatan Lampung Utara, dan beberapa Kepala Puskesmas, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Maya Mestissa. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik berawal dari adanya temuan serta laporan dari beberapa pihak, bahwa tidak dicairkannya Dana Operasional Puskesmas (DOP) yang dianggarkan melalui APBD dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dianggarkan melalui APBN untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui DOP merupakan Dana operasional Puskesmas seperti untuk pembayaran cleaning servis, pembayaran listrik, perawatan serta pembelian BBM mobil ambulan dan pembayaran honor sopir ambulan. Meskipun, anggaran DOP tidak dicairkan, pihak puskesmas diketahui memiliki dana seping, yang diambil dari dana BOK yang dikucurkan melalui anggaran APBN.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono, SH didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis SH,MH, menyatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan terkait adanya penyelidikan yang dilakukan Kejari Lampung Utara. Pemantauan dilakukan sejak awal penyelidikan dilakukan. “Kita masih menunggu laporan dari Kejari Lampung Utara, sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung.
Dijelaskannya, pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Lampung, monitor kegiatan Puldata dan Pulbaket Kejari Lampung Utara, hal tersebut masih menjadi wilayah Kejari untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Kita manya memonitor saja,” ungkap Andi Suharlis.
Diberitakan sebelumnya bahwa Praktisi Hukum dari Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum (UPBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi, Suwardi meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) untuk serius dalam menangani kasus dugaan raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Dinas Kesehatan setempat pada tahun 2018 yang lalu.
Saat ditemui, di ruang kerjanya, Praktisi Hukum yang juga sekaligus Akademisi STIH-M ini mengatakan, kasus dugaan raibnya DOP dan BOK ini telah menyita perhatian publik karena kegunaan dana tersebut juga tak lepas dari kepentingan masyarakat.
Terlebih lagi kedua sumber dana tersebut berasal dari uang negara baik APBD maupun APBN. ” Kejaksaan harus serius dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut uang negara yang diduga hilang entah kemana. Apa lagi masyarakat dan beberapa elemen telah mensupport Kejaksaan agar bisa menuntaskan kasus ini,” ujar Suwardi.
Kasus ini semakin menarik, lanjut dia, karena beberapa waktu yang lalu di pemberitaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Maya Mestisaa sempat menyatakan bahwa dana DOP dan BOK tahun 2018 sudah seluruhnya disalurkan ke seluruh Puskesmas yang ada.
Akan tetapi pernyataan Kadiskes tersebut dibantah oleh para Kepala Puskesmas yang menyatakan Puskesmas hanya menerima pencairan DOP selama enam bulan dan BOK selama sembilan bulan. “Inikan aneh Kadis bicara sudah tetapi bawahan (Kepala Puskesmas) membantahnya. Inikan blunder, ada indikasi kebohongan publik dalam hal amggaran negara,” kata Suwardi
.Untuk itu, kata Suwardi, dirinya sangat mendorong agar pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut secara terang benderang. “Kepercayaan publik saat ini terhadap lembaga penegakkan hukum sangat lemah terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Publik lebih percaya KPK ketimbang lembaga lain. Oleh karenanya jangan sampai kepercayaan publik hilang. Penanganan kasus DOP dan BOK serta kasus lainnya merupakan pertaruhan nama besar Kejaksaan dan kepercayaan publik,” tegasnya.(Yon/Ben/Tik)