Dinas Pendidikan Harus Tegas Terbitkan Keputusan Pemberhentian Oknum TKS

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)—Terkait perilaku Oknum TKS di dinas Disdik Presidium KPKAD provinsi Lampung Ginda Ansyori Waika SH MH. Menyikapi, Pada dasarnya seseorang memiliki hubungan spesial dengan orang lain adalah diperbolehkan, selama hubungan itu tidak menciderai salah satu pihak termasuk dinas atau instansi. Terkait persoalan
Oknum PNS tersebut, perlu di cek dulu kebenarannya apakah yang bersangkutan sudah menikah atau belum, karena akan berkaitan erat dengan rumusan perbuatan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990,”ungkap Gindha Ansyori,” Selasa (19/03/19).
Lebih lanjut di katakan, Oleh karena dugaan tersebut melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) maka persoalan ini harus di clear kan sehingga tidak menjadi stigma buruk di pemerintah daerah atau masyarakat. Jika Oknum PNS tersebut tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan di atas, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang ada di dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”),” Ucap Ansyori.
Lebih jelas menurut Ansyori keberadaan TKS yang sudah sejak Januari diduga sudah tidak masuk kerja maka Pihak Dinas Pendidikan  harus menerbitkan keputusan pemberhentian TKS tersebut. Pihak Dinas harus bertindak cepat dan  jangan pasif meskipun yang bersangkutan sudah dianggap telah mengundurkan diri karena sudah lama tidak masuk kerja akan tetapi memberikan kepastian hukum itu jauh lebih penting untuk melindungi citra dinas instansi,” Tegas Ansyori.
Seperti berita sebelumnya, Kisah Cinta Terlarang Oknum TKS Disalah Satu Dinas Pemkab Pringsewu.

Berkembangnya Isu Kisah cinta terlarang antara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Pringsewu dengan F, seorang tenaga kerja sukarela TKS di Dinas Pendidikan (Disdik) Pringsewu menjadi perbincangan hangat dikalangan pegawai Pemerintah Kabupaten Pringsewu, hampir setiap hari jadi perbincangan dari pantauan di dinas terkait,  jumat (15/319).  Oknum ASN tersebut diduga merupakan PNS di salah satu dinas sebagai pegawai di lingkup pemerintah daerah di kabupaten Pringsewu. Namanya sering dibicarakan setelah hubungannya dengan seorang oknum TKS terkuak. Bahkan F, sang TKS diduga tengah mengandung anak alias hamil dari hubungan gelap tersebut. Informasi yang berkembang, hubungan asmara antara oknum PNS dan F selaku pekerja TKS telah diketahui banyak PNS di dinas Disdik Kabupaten Pringsewu, banyak PNS yang merasa kecewa atas perbuatan oknum PNS dan oknum TKS, F bermain cinta terlarang, bahkan dinilai telah mencoreng dinas Disdik,” ucap salah satu PNS yang enggan di sebutkan jati dirinya.   Diketahui F selaku TKS di Disdik sudah dua bulan lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sementara kasubag Disdik Nila Susilawardani ketika di konfirmasi melalui via telpon dirinya enggan komentar silahkan langsung ke sekretaris atau kepala dinas, terkait F yang tidak pernah masuk kerja, Nila membenarkan dari akhir Januari F memang sudah tidak masuk kerja tanpa alasan kilah Nila. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pringsewu Rustian diruang kerjanya Jumat (15/03/19) terkait Isu yang marak di dinas  Rustian membenarkan, oknum tersebut inisial F merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di dinas pendidikan yang sudah sebulan lebih tidak masuk kerja, dengan alasan ingin melanjutkan kuliahnya S2, artinya tanpa di keluarkan F sudah dianggap mengundurkan diri, dengan sendirinya karena tidak ada ikatan dinas, sudah keluar,  bebas dari tugas sebagai TKS, setelah maraknya Isu berkembang di Disdik terkait persoalan pribadinya,”Papar Rustian. Lebih lanjut, jelas Rustian memang pada bulan lalu Orang tua F mendatangi kantor Disdik, orang tua F membenarkan, bahkan  F sudah melangsungkan pernikahan dengan seseorang sembari menunjukkan surat Nikah, tapi sebatas menunjukkan, tak boleh di perlihatkan, semula keinginan dinas cuma sebatas ingin tahu persoalan atau  klarifikasi, supaya tidak terjadi gosip yang berkelanjutan karena dapat merusak citra dinas pendidikan, tegas Sekretaris. 

Tim Nanda Trijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *