TANGGAMUS (MDSnews) –Lapas Kelas IIB Kotaagung menerima pindahan Narapidana dari Rutan Way Hui Bandar Lampung Sebanyak 30 orang warga binaan, pukul 7:30 pagi hari, Selasa (19/03/19).
Warga binaan yang di kawal langsung oleh 8 pegawai Rutan Wayhui Bandar Lampung, berbagai macam lama Hukuman yang terendah kasus 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun Penjara dan yang paling Tinggi kasus Narkotika dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kalapas kelas II B Kotaagung Sohibur Rachman mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Way Hui, dan Lapas Kotaagung masih mampu untuk menerima pindahan WBP tersebut dan untuk program Pembinaan lebih lanjut untuk pembinaan mental Kepribadiannya dan Kemandiriannya sesuai dengan kemampuan masing masing WBP setelah dilakukan Assessment oleh petugas Lapas Kotaagung yang ada di Lapas walaupun terhitung kapasitas hunian Lapas Kotaagung juga sudah over kapasitas, Kapas Kotaagung berkapasitas 250 Orang namun pada hari ini (per Tanggal 19 Maret) isi hunian Lapas Kotaagung sebanyak 440 Orang.
“Untuk kelengkapan berkas akan diperiksa oleh tim Registerasi dan pemeriksaan akan dilakukan penggeledahan barang bawaan oleh tim pengamanan Lapas Kotaagung, mengenai peraturan dilapas maka ikuti aturan yang ada disini, beberapa hal yang dilarang terutama Penggunaan Handphone serta penyalahgunaan obat obatan terlarang, kami sudah menyediakan Sarana komunikasi antara lain Wartelsuspas, apabila hal tersebut dilanggar maka kami tidak akan segan segan untuk memberikan hukuman, jika kalian mau dan mampu diajak kerjasama maka kemudahan kemudahan lainnya insya Allah akan kami berikan untuk kalian.” Ujar Sohibur Rachman Kalapas Kotaagung. (Erwin)