BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Belum di panggil dan diperiksanya Fajrun Najah ahmad atas laporan Namuri Yasir di Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/4979/XXII/2018/LPG Resta Balam, pada 17 Desember lalu atas dugaan Penipuan yang dilakukannya merupakan satu langkah
kepolisian dalam menghindari kegaduhan menjelang Pilper dan Pileg pada April Mendatang.
Hal tersebut di jelaskan oleh Bidang propam Polresta Bandar Lampung pada Namuri, bahwa belum diprosesnya laporan yang dilakukan merupakan bentuk kepolisian menjaga suhu politik.
“Jadi tadi saya menghadap ke polresta, dan mereka menjelaskan bahwa ada telegram dari Mabes Polri yang isinya untuk menunda kasus atau permasalahan yang bisa menimbulkan kegaduhan menjelang pilres dan pileg. Soalnya telegram itu dikirim dari mabes udah dari Oktober,”katanya Selasa (19/3/2019).
Dikatan juga oleh namuri, bahwa pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan permasalahan ini pasca Pilpres. Jadi pihaknya tidak akan gentar dengan pernyataan Fajrun yang menganggap bahwa
dirinya berbohong atas laporan yang dilayangkannya ke kepolisian.
“Tadi dijelaskan mereka janji akan memproses setelah Pilpres, jadi saya diminta sabar menunggu. karena pihak kepolisian memprioritaskan pengamanan Pilpres, saya juga nggak akan takut meskipun mereka bilang saya bohong, karena saya punya semua data dan fakta yang mereka
minta,” tambahnya.
Prosedur penundaan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian tersebut di benarkan oleh Gindha Ansori Wayka, dirinya mengatkan bahwa semua itu sudah sesuia prosedur.
” iya saya tau soal surat dari mabes itu, intinya memang ada persoalan hukum yang harus di
tunda demi menjaga hajat besar bangsa kita, dan ini kan masuk kategori permasalahan yang bisa di tangguhkan, kecuali tangkap tangan harus langsung di tindak. jadi untuk pelapor sabar saja kita tunggu sampai selesai Pilpres, setelah itu baru kita pres, Polisi harus segera bekerja,”tambahnya.
Dikutip dari salah satu media online bahwa Fajrun Najah Ahmad mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian maupun yang pelapor Namuri Yasir belum pernah mengkonfirmasikan masalah tersebut kepadanya.
“Belum ada surat panggilan dari kepolisian yang saya terima. Tapi yang jelas, saya siap
mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Fajar, bila dari hasil penyelidikan kepolisian dirinya terbukti tidak bersalah, maka pihaknya akan menempuh proses hukum, yaitu melapor balik dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Saya sudah lama mengenal yang bersangkutan (Namuri Yasir). Maka saya juga merasa bingung dengan laporan tersebut, kok bisa-bisanya dia melaporkan saya dengan tuduhan tersebut,”ungkapnya (Puteri/MDSnews).