Satresnarkoba Polres Lampura Ringkus Pemilik 8,79 Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

LAMPUNG UTARA ( MDSnews) – Dengan barang bukti 8,79 gram Shabu-shabu dan dua linting ganja siap pakai, Imran (53) warga Jalan Dusun Gunung Labuhan Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, ditangkap team Opsnal Satresnarkoba, dikediamannya tanpa perlawanan.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/03/2019) sekira pukul 15.00 WIB, yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu.Andri Gustami bersama team. Saat penangkapan pelaku hendak menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan oleh polisi.

 

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan oleh team. Pelaku merupakan pemain lama, residivis yang terkenal pintar dalam menjalankan bisnis haram itu” Jelas Andri, Kepada waryawan media ini, rabu (20/03/19).

 

Dilanjut Andri, penangkapan dilakukan atas dasar LP /186 – A/III/2019/Polda Lampung/ SPKT Polres Lampura. Pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjual belikan Narkotika Jenis Shabu dan Ganja sebagaimana tertuang dalam pasal 112 dan 114 tentang narkotika.

 

“Selain sabu sabu dan Ganja turut diamankan barang Bukti berupa lima plastik klip bening, tiga tabung kaca dan satu kertas papir.” lanjutnya, serta katakan, “Tersangka berikut BB saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *