Pringsewu (MDSnews) –
Siap Siaga Dibidang Segi Pelayanan Secara Maksimal.
Perkembangan Pekon Maju Pesat
Pembangunan Tepat Sasaran.
Pada Tahun 2007, berawal dari gagasan masyarakat supaya Dusun Fajar Mulia berpisah (mekar) dari Pekon Induk. Setelah diadakan musyawarah, terbentuklah kesepakatan untuk melanjutkan gagasan tersebut. Yang mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan Pekon Fajar Baru, Pekon Giri Tunggal dan Pekon Kamilin, maka terbentuklah Panitia Pemekaran Pekon yang diketuai oleh Sukoco.

Dari ketiga pekon tersebut, memberikan sebagian wilayahnya masing-masing untuk menjadi wilayah pemekaran yang saat ini bernama Pekon Fajar Mulia.
Pekon Fajar Baru memberikan wilayahnya yang berada di Dusun Giri Mulyo, Dusun Sinar Waya, dan Dusun Sinar Melatok. Pekon Giri Tunggal memberikan wilayahnya yang berada di Dusun Giri Mulyo dan Dusun Giri Harjo. Pekon Kamilin memberikan wilayahnya yang berada di Dusun Sinar Pugung.

Dari pembagian wilayah-wilayah tersebut, maka disepakati untuk pemekaran pekon dengan nama Pekon Fajar Mulia, dimana pemekaran tersebut mengacu pada dasar hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah No. 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Pekon.
Musyawarah Perangkat Pekon dan BHP Pekon Fajar Baru, pada tanggal 9 Juni 2006, dan tanggal 20 Desember 2006, melalui proses yang panjang maka disahkan calon pekon tersebut yang bernama Pekon Fajar Mulia oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan SK Bupati Tanggamus ya pada saat itu dibawah kepemimpinan Drs. Hi. Fauzan Sya’ie.

Sehingga tanggal 22 Januari 2007, Sukoco diangkat menjadi Pj. Kepala Pekon Fajar Mulia selama 6 bulan untuk persiapan pemilihan Kepala Pekon Definitif.
Lanjut di Bulan Juli 2007, diadakan Pemilihan Kepala Pekon dan kesempatan yang diberikan oleh masyarakat Pekon Fajar Mulia kepada Sukoco untuk menjadi Kepala Pekon definitif Fajar Mulia. Dari hasil pemilihan Kepala Pekon, maka dengan SK Bupati Tanggamus Drs. Hi. Fauzan Sya’ie tanggal 25 September 2007 maka Pekon Fajar Mulia menjadi Pekon definitif di wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus.
Dalam perjalanan kepemerintahan, maka Kabupaten Tanggamus dimekarkan menjadi Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2010, dan Pekon Fajar Mulia masuk dalam wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Serta pada Tahun 2012 Kecamatan Pagelaran melakukan pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pagelaran Utara, dimana Pekon Fajar Mulia bersama 9 pekon lainnya tergabung dalam Kecamatan Pagelaran Utara sampai dengan saat ini.

Sejarah Kepemimpinan Pekon Fajar Mulia, dari awal terbentuknya Pekon Fajar Mulia pada Tahun 1997, maka dari itu berjalanlah kepemerintahan Pekon Fajar Mulia dibawah kepemimpinan Sukoco.
Terhitung sejak kepeminpinan Sukoco Kepala Pekon Fajar Mulia, banyak sekali perubahan-perubahan positif secara berkembang yang terjadi di Pekon Fajar Mulia, Sukoco telah membawa begitu banyak perubahan fositip memajukan pekon fajar mulia, terlihat dari cara Sukoco memimpin yang begitu bersungguh-sungguh bekerja keras untuk memajukan Pekon Fajar Mulia yang saat ini membaik.
Sukoco yang dikenal tegas dan bijak dalam kepemimpinannya sebagai pelayan masyarakat setempat, lebih terfokus pada pembangunan prasarana desa, masyarakat pekon, dan membangun institusi atau organisasi. Hingga menyentuh pada upaya pemberdayaan masyarakat yang berpotensi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan peribadi, itu semua terlihat dari budaya pelayanan pekon, siap siaga membentuk pelayanan yang ekstra guna mencukupi apa yang menjadi dasar pokok masyarakat dibidang segi pelayanan secara maksimal.
Dikatakan Sukoco ketika dijumpai awak media diruang kerjanya, (20/3/19) menyampaikan, “Saya sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Pekon Fajar Mulia, kiranya dapat memaklumi jika masih ada kekurangan dalam segi apa pun itu selama Saya menjadi pelayan masyarakat Pekon Fajar Mulia, karena manusia tidak terlepas dari khilaf dan lupa,” ujarnya.
Lanjutnya,

“kekurangan itu bisa diperbaiki bersama, selagi masyarakat mau membantu dan memberikan saran yang sifatnya membangun, Saya selaku kepala pekon juga sangat berterimakasih kepada masyarakat yang selalu kompak dan giat dalam melaksanakan pembangunan dengan cara bergotong royong untuk memajukan Pekon Fajar Mulia ini,” ungkapnya.
Seperti di gelarnya Musrenbang desa
Sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Musrenbang desa adalah forum musyawarah perencanaan tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil Musyawarah Dusun (Musdus). Hasil dari musrenbang desa akan diusulkan di tingkat Kecamatan. Tujuan umum pelaksanaan kegiatan musrenbang desa yaitu mendorong partisipasi masyarakat desa dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan di tingkat desa. Untuk menindak lanjuti hal tersebut diatas, pada Hari ini Rabu (06/02/19).Pkl 09:30 Pagi, Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengundang segenap elemen yaitu, unsur Muspika, BHP, Pendamping Desa dan aparatur pekon serta segenap lapisan masyarakat dari berbagai kalangan di pekon setempat. Dalam proses pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pekon Fajar Mulia untuk tahun 2019 di buka oleh Camat Pagelaran Utara Rohadan SE yang diwakili Sekcam Pagelaran Utara Drs Hartoyo MM berlangsung dengan Hikmat. Dalam pembukaan sekcam berharap, kepada masyarakat untuk bisa berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan pekon. “ Sebagai warga masyarakat pekon, Bapak/Ibu sekalian harus aktif mengusulkan dan memantau pelaksanaan pembangunan di pekon agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat”, ucap Sekcam. Kepala Pekon Fajar Mulia Sukoco dalam penyampaian sambutannya mengungkapkan, “setidaknya terdapat dua dasar pemikiran diselenggarakannya musrenbangdes ini. Yang pertama, kegiatan musrenbangdes merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa . Dan kemudian dasar pemikiran yang kedua, ini ditempuh seiring dengan visi dan misi Pekon Fajar Mulia menuju Pekon yang Bersinar. Sedang digelarnya musrenbangdes ini, merupakan bagian dari menindaklanjuti hasil musdus dan musdes yang telah dilaksanakan sebelumnya, untuk Kegiatan kali ini dimulai dengan tahapan penggalian gagasan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan di tiap-tiap Dusun yang ada di pekon dan hasil dari penggalian gagasan ditingkat Dusun juga turut diuraikan sebagai bahan Musrenbang ditingkat pekon seperti yang saat ini kita laksanakan, “Paparnya. Pada kegiatan Musrenbang kali ini, berdasarkan hasil pengusulan masyarakat tingkat Dusun yaitu, akan memprioritaskan pembangunan gedung sarana olah raga (GOR) yang nantinya akan di anggarkan dari dana Desa 2019. Selain itu, pembangunan fisik yang belum terselesaikan mengingat keterbatasan anggaran, kami pekon fajar mulia akan melanjutkan kembali pekerjaan yang tertunda tersebut, mengingat visi misi pekon selalu terfokus mengacu pada tingkat kebutuhan masyarakat baik itu sarana jalan dan pemberdayaan serta lain sebagainya.”Pungkas Sukuco.
( Davit + Nanda)