BNNP Lampung Berhasil Amankan 1,5 Kg Sabu Asal Riau

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sebanyak 1,5 kilo narkotika jenis sabu-sabu atau senilai Rp 2 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga didampingi Joko Widodo selaku inspektorat pemberantasan Narkotika dari BNN RI, dalam ekspose yang digelar di kantor BNNP Lampung, Telukbetung Selatan, Kamis (21/3)

 

Tagam menjelaskan, barang haram itu didapat dari hasil penggrebekan di Hotel Sriwijaya Lampung Tengah, yang dilakukan oleh tim Pemberantasan BNNP Lampung yang berawal mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran gelap narkotika di hotel Sriwijaya, Terbanggi Besar, Lampung tengah Hari minggu, tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 23.30 wib lalu.

 

Lalu, dengan adanya informasi tersebut  ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap  beberapa target operasi. “Kita melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengiriman sabu dari Pekanbaru Riau Ke Lampung dengan modus baru. “Kami tindaklanjuti siapa saja yang memasukan narkotika ke Lampung. Jangan coba-coba dengan BNN, Kita mau lampung ini bersih daripada masa depan hancur jadi langsung kita lakukan pengamanan,” kata Tagam.

 

Tim mendapatkan informasi bahwa tiga pelaku warga Riau yang merupakan pembawa sabu berinisial ZF, ZN, dan RM  sudah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menunggu untuk bertemu dengan WA warga Lampung untuk menyerahkan barang tersebut. “Datanglah sebuah mobil daihatsu ayla yang dikendarai WA berhenti dan menerima bungkusan hitam, saat itu juga tim melakukan penangkapan,” ungkapnya.

 

Diceritakannya, Ketika dilakukan penangkapan tersangka insial WA mencoba melarikan diri setelah menerima barang (sabu) lewat jendela mobilnya. Petugas memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pengemudi mobil ayla tersebut.

 

“Mobil ayla terus memacu kendaraannya dengan cepat hingga akhirnya oleng dan menabrak jembatan dan masuk ke parit. Kemudian Petugas langsung mengeluarkan tersangka dari dalam mobil dan membawa ke RS terdekat, tetapi setiba di Rs Nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk ketiga pelaku pengedar lainnya yang juga sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil di lumpuh kan dengan timah panas. Dari hasil penangkapan BNN menyita 2 buah mobil dan 7 unit HP serta narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilo. Dan kepada Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 JO. Pasal 114 ayat 2 JO dan Pasal 132 ayat 1 UU narkotika No.35.

 

“Saya yang suruh tembak !. Ini udah level bandar lho, sabu nya senilai 2 milyar. Mau dibawa ke jakarta atau provinsi lain terserah. Tapi kalo udah masuk lampung jangan main main sama BNN Lampung,” ujarnya.

 

Pengungkapan kasus penyelundupan dan penggagalan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu (metamfhetamina) tersebut adalah hasil kerjasama BNNP Lampung denga seluruh masyarakat. Dengan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan pengamanan disetiap wilayah di provinsi Lampung.

 

“Kita berharap masyarakat mendukung kita terkait dengan pemberantasan korupsi. Begitupula terkait dengan informasi adanya transaksi narkotika di Lampung bisa call center 08117245353,” katanya. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *