Dalam Sehari, Satreskrim Polres Lampura Bekuk 3 Pelaku Pencurian

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dihari yang sama, aparat penegak hukum Polres Lampung Utara berhasil menangkap sedikitnya dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

 

Mereka yang diamankan karena Curat ialah, Hendriyansah (24) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai dan Candra Gunawan (18) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Daerah setempat. Sedangkan Ciko Pebriansyah (19) merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, di tindak karena melakukan Curas, ketiganya ditangkap pada kamis (20/3/2019) di waktu tak sama.

 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP.Donny Kristian Baralang’i,S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP.Budiman Sulaksono, mereka diamankan dilokasi berbeda. Yang mana pelaku Hendriyansah ringkus karena mengambil satu kendaraan roda dua milik korbannya disaat acara penikahan. Kemudian Candra yang diamankan karena pelaku merupakan spesialis pembobol rumah.

 

Dari tersangka Hendriyansah berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau Nopol BE6537QB yang dicuri saat korbanya sedang main diacara pernikahan temannya pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 02.00WIB, di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bungamayang. Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di Jalan Umum Desa Tanah Abang Kecamatan Bungamayang.

 

Kemudian pelaku Candra diamankan karena adanya 4 laporan masyarakat, yang juga diakui oleh pelaku. Modus pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendongkel jendela kemudian mengambil barang berharga milik korbanya.

 

“Dari pengakuan pelaku ini, ada empat lokasi berbeda dan berhasil melakukan aksinya. Dua di Bunga Mayang, satu di Sungkai Selatan dan satunya di Kabupaten Tulang Bawang, dia ini kita Amankan di jalan Umum Desa Tanah Abang, Bungamayang. Saat ini sedang kita kembangkan.” jelas AKP. Donny, Kasat Reskrim, kamis (21/3/19).

 

Dilanjut Kasat, untuk pelaku curas Ciko merupakan tangkap sat Intelkam, yang diamankan pada Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 21.30WIB, di Pasar Central Kotabumi. Kejadian pada hari minggu 06 mei 2018 pkl 13.30WIB di Islamic Center Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

 

“Pelaku berjumlah 1 orang merampas kunci kontak milik korbanya dan mengambail secara paksa sepeda motor korban, disaat korban sdg nongkrong di halaman islamic center kotabumi. Dari tangan tersangka satu unit sepeda motor jenis yamaha vixion BE 3025 JL berhasil kita Amankan.” lanjutnya.(Habib/Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *