PESISIR BARAT (MDSnews) – Dalam penyampaian laporan kepala dinas perikanan yang di wakili kabid KP3K provinsi lampung ibu chandra murni sekaligus pemateri menyampaikan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada kita terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan terbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota ,provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut,pesisit dan pulau2 kecil dari 0-4 mil awalnya di Kabupaten/kota beralih kewenangan ke Provinisi hingga 0-12 mil” ujarnya.
Selanjutnya sambutan Bupati pesisir barat yang diwakili oleh staf ahli bid.ekonomi pembangunan dan keuangan audi marpi, S. Pd., MM menyampaikan pada kesempatan ini perlu saya jelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada kita semua terkait dengan aktivitas pemanfa’atan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Maka dari itu saya berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini untuk benar-benar memperhatikan agar bisa memahami dan mengerti tentang amanat yang terkandung dalam perda provinsi tahun 2018.
selanjutnya, dengan telah dibentuknya perda provinsi tentang rzwp3k ini diharapkan dapat membantu dan bermanfa’at bagi pemilik wilayah karena sudah memberikan :
kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (wp-3-k) provinsi lampung;
alat pengendali dalam pemanfaatan ruang laut;
menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) dan;
instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat.”pungkasnya.
(Frans/Sandi)