Terpidana Alay Kembalikan Uang Pengganti Rp 1 Miliar Melalui Pengacara

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 106 miliar. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay narapidana 18 tahun penjara, melalui tim Penasehat Hukum, Bey Sujarwo melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1 miliar ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (22/3).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono menjelaskan, setelah diterima oleh Kejati Lampung uang tersebut langsung disetorkan ke Bank BRI Bandar Lampung.

“Berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” tuturnya.

 

Mantan Kabiro Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI ini menjelaskan, uang yang dikembalikan Alay melalui melalui keluarganya yang diwakili penasehat hukumnya itu bersumber dari uang miliknya sendiri. Menurut Sartono itu dilakukan Alay atas inisiatifnya sendiri untuk mengembalikan uang pengganti.

 

“Ini merupakan langkah awal Alay kooperatif. Kita tinggal menunggu sisanya, jika tidak bisa membayar uang pengganti maka akan menjalani pidana penggantinya. Tpi kalau bersangkutan bisa melunasi kita akan tunggu iktikad baiknya,” kata Sartono saat penyerahan uang pengganti yang dihadiri Aspidsus Kejati Lampung, Asintel Kejati Lampung, Asdatun Kejati Lampung dan dua orang dari pihak Bank, serta pihak penasehat hukum terpidana.

 

Dalam Kesempatan yang sama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Lampung, Andi Suharlis menambahkan bahwa Alay memiliki 16 aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah diantaranya, Bandarlampung, Pesawaran, Tulangbawang, dan Lampung Selatan, yang sedang dalam penyelidikan Kajati terkait kasus korupsi.

 

“Dalam pelariannya, aset ini dititipkan kepada beberapa pihak. Kita yakinkan belum di transaksikan, namun sedang kita selidiki dulu, apa memang sudah dikuasakan atau belum.  Karena tidak menutup kemungkinan bahwa disini ada upaya untuk menyembunyikan aset aset tersebut. Mengalihkannya secara diam diam, dengan harga yang tidak wajar itu sedang kita pelajari,” kata Andi.

 

Ia kami juga menghimbau, lanjut dia, kepada beberapa pihak yang memegang aset Alay untuk segera mengembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Lampung. “Yang merasa ada hubungan kepercayaan yang berkaitan dengan aset Pak Alay. Yang akan dilakukan sita eksekusi sebagai uang pengganti, lebih baik sebisa mungkin diserahkan kepada kami untuk sebagai uang pengganti yang bisa diserahkan ke MA,” kata dia.

 

Terpisah, Penasehat Hukum Bey Sujarwo juga berharap agar para pihak jika memang dahulu ada hubungan keperdataan yang berkaitan dengan aset Alay yang sekarang ini kita galakan akan dilakukan sita eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti, lebih baik dengan kesadaran dan kerjasama bisa diserahkan kepada kami untuk pembayaran penganti atas dasar putusan,” kata dia. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *