TUBABA,(MDSnews)–Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) kebupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Aria Septa Jaya Sesunan, SE.,MM menyampaikan klarifikasi melalui rilis pers nya, sabtu (23/3/2019) berkaitan dengan Informasi yang beredar luas terkait pemberhentian salah satu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) inisial Mj pada posisi jabatan Penjaga Malam.
Dalam rilis Pers tersebut Aria Septa Jaya Sesunan, SE.,MM memberikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Benar TKS berinisial Mj, bekerja di Dinas saya dengan status Penjaga Malam di Kantor PP dan KB sejak tahun 2009, dengan masa kontrak SK dibuat setiap tahunnya atas usulan kepala dinas.
2. Sebagai pimpinan, saya tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dengan semua pegawai di Dinas PP dan KB. Untuk itu Mj, juga saya minta bantuannya untuk membantu mengawasi rumah kontrakan sewaktu-waktu ketika saya tidak ditempat, dengan gaji tambahan dari pribadi saya sebesar Rp. 200 ribu.
3. Mj, juga saya berikan fasilitasi pinjam pakai kendaraan motor Dinas saya untuk membantu kelancaran pekerjaannya, dan kebutuhan keluarganya pun kadang saya bantu. Mestinya ini tidak saya sampaikan, tetapi berhubung persoalan ini menurut saya telah Mendiskreditkan saya sebagai pimpinan di hadapan publik melalui media Cyber, maka dengan tegas harus saya luruskan.
4. Posisi Mj sebagai penjaga malam pada Kantor, digantikan TKS lainnya, karena menurut saya sebagai pimpinan, Mj sering tidak menghargai tugas dari pimpinan dan lambat merespon perintah pimpinan.
5. Perlu diketahui bahwa Mj tidak diberhentikan sebagai TKS, melainkan masa berlaku kontraknya sesuai SK telah habis Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Desember 2018 lalu, dan berdasarkan penilaian pimpinan atas kinerjanya, maka kontrak kerja Mj tidak diperpanjang lagi di Tahun Anggaran 2019.
6. Pada tahun 2019, posisi Penjaga Malam pada Dinas PP dan KB, kami diajukan nama TKS lainnya, yang siap bekerja, bertanggung jawab dan siap loyal dengan pimpinan dan kedinasan.
7. Atas pemberitaan yang beredar, Mj menurut saya telah memberikan informasi yang tidak benar dengan media, dan menurut saya bisa masuk ke ranah hukum dengan melakukan pencemaran nama baik saya secara pribadi dan secara kedinasan.
8. Saya menyayangkan informasi yang yang telah beredar di beberapa media Online tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu sebelumnya, saya berharap Media Online yang memberitakan secara sepihak dapat bekerja profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan sesuai pedoman Media Cyber agar tidak terjerat UU ITE.
Demikian hak jawab saya sampaikan, untuk dapat menjadi informasi terbuka melalui media, terutama media yang telah melakukan pemberitaan sebelumnya dengan kesan mendiskreditkan secara pribadi dan instansi.
Panaragan, 23/3/2019
Kepala Dinas PP dan KB Tubaba, Aria Septa Jaya Sesunan, SE.,MM (rls/Sanur/Arpani)