Berhembus Kabar KPU Kota Bandarlampung Pecat 7 Anggota PPS

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Dikabarkan KPU Kota Bandarlampung melakukan pemecatan terhadap 7 anggota PPS di Kecamatan Rajabasa. Hal itu diungkapkan Gunawan Handoko melalui akun Facebooknya yang diposting pada Minggu (24/3/2019) malam sekira pukul 23.17 WIB.

 

Dalam tulisannya, dirinya mempertanyakan perihal dibalik pemecatan tersebut.Berikut tulisannya :KPU Kota Bandar Lampung Pecat 7 orang Anggota PPS di Kec. Rajabasa, Ada apa?Malam ini kedatangan 7 orang tamu dari 4 kelurahan di kecamatan Rajabasa.

 

Mereka curhat sekaligus minta pendapat, karena telah diberhentikan sebagai anggota PPS oleh KPU Kota Bandarlampung tanpa diberitahu kesalahannya apa.

 

Anehnya, mereka sampai hari ini tidak menerima SK Pemberhentian.

 

Mereka tahu bahwa dirinya diberhentikan dari anggota baru yang menggantikannya.

 

Saya tanya, apakah kalian pegang SK Pengangkatan sebagai anggota PPS?

 

Mereka jawab YA, masih pegang.

 

Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran seperti tidak menghadiri rapat pleno 3 kali berturut-turut, mereka jawab tidak.

 

Atau pernah mendapat teguran lisan atau tertulis dari PPK atau KPU, dijawab tidak pernah.

 

Jika pengakuan mereka benar, maka tindakan KPU Kota saya pikir sudah ugal-ugalan mengingat penyelenggaraan Pemilu hanya tinggal menghitung hari.

 

Dikhawatirkan akan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu nantinya.

 

Maka saya sarankan kepada mereka untuk segera membuat surat resmi ke KPU untuk minta penjelasan atas kebenaran pemberhentian tersebut.

 

Juga membuat Laporan ke BAWASLU Kota terkait hal tersebut.

Masalah ini tidak bisa dianggap kecil karena menyangkut hajat Nasional.

 

Semua pihak punya tanggungjawab moral untuk mensukseskannya, bukan malah menciptakan masalah yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Bukankah untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) sudah ada aturannya, yakni 6 bulan sebelum Pelaksanaan Pemilu dan 2 bulan setelah Pelaksanaan Pemilu?

Biarlah ini menjadi tugas BAWASLU sesuai kewenangannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *