Pecat 7 Anggota PPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Bandarlampung

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri memberikan klarifikasi terkait kabar pemecatan 7 anggota PPS. Kepada wartawan media ini, dirinya membenarkan kabar pemecatan tersebut atas dasar laporan evaluasi kinerja PPS terkait penilaian pokja logistik PPK rajabasa, , Senin (25/3/2019).

Dikatakan Fauzi, berawal Pada Senin (4/2/2019) pagi, PPK kecamatan Rajabasa mendapatkan undangan dari KPU Kota Bandar Lampung, untuk menghadiri acara rapat logistik di aula KPU. Selanjutnya PPK Rajabasa yakni Anton Lironi selaku Ketua PPK Rajabasa mengundang seluruh jajaran penyelenggara di tingkat kelurahan, untuk dapat hadir pada acara setting formulir C1, Pada hari Selasa (26/2/2019) pukul 09.00 WIB.

Dilanjutkan dia, ketika PPK Rajabasa menghadiri acara setting tersebut, ternyata hanya 2 orang saja yang membantu,  oleh sebab itu jajaran PPK Kecamatan Rajabasa mengevaluasi kinerja PPS dalam kegiatan logistik tersebut.

Kemudian, di hari selanjutnya kembali terjadi hanya 3 orang  PPS yang membantu sampai dengan hari ketiga acara setting tersebut.

Mengingat semua tahapan pemilu 2019 ini sangat penting termasuk acara setting logistik yakni menyiapkan 5 formulir C1 di setiap TPS, PPK Rajabasa mengevaluasi kinerja PPS yang sudah dilakukan serta kehadirannya. Sehingga PPK mengganti PPS atas dasar kinerja serta ketidak aktifan dalam melaksanakan semua tahapan pemilu 2019.

“Sejak awal dimulai proses pengerjaan data pemilih, hampir semua PPS rajabasa yang di PAW tidak berkontribusi. Padahal semua pengerjaan data sudah di backup oleh PPK Pokja Data sendiri, mereka hanya tinggal mengerjakan data yang sifatnya dasar seperti mendata pemilih yang belum terdaftar, memperbaiki elemen data yang mereka berikan sendiri, tanpa pernah direpotkan dengan proses upload SIDALIH,” jelas Fauzi.

Ditambahkan dia, bahkan hampir semua PPS yang Di PAW itu sangat minim pengetahuan nya tentang “data pemilih” diwilayah kerjanya sendiri. “Setiap diadakan rakor terkait data pemilih, selalu jarang hadir kecuali yang memang mengerjakan data hanya ada 1 PPS yang di PAW yang ikut membantu sedikit proses pengerjaan Data Pemilih,” imbuhnya.

Ketika proses pengerjaan logistik Pemilu hingga selesai pekerjaan mereka tidak bisa dikoordinasikan oleh PPK untuk datang. Berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam rapat pleno PPK mereka diusulkan untuk diberhentikan, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung dikabarkan melakukan pemecatan terhadap 7 anggota PPS di Kecamatan Rajabasa. Hal itu diungkapkan Gunawan Handoko melalui akun Facebooknya yang diposting pada Minggu (24/3/2019) malam sekira pukul 23.17 WIB. Dalam tulisannya, dirinya mempertanyakan perihal dibalik pemecatan tersebut.

Berikut tulisannya :

KPU Kota Bandar Lampung Pecat 7 orang Anggota PPS di Kec. Rajabasa, Ada apa?

Malam ini kedatangan 7 orang tamu dari 4 kelurahan di kecamatan Rajabasa. Mereka curhat sekaligus minta pendapat, karena telah diberhentikan sebagai anggota PPS oleh KPU Kota Bandarlampung tanpa diberitahu kesalahannya apa. Anehnya, mereka sampai hari ini tidak menerima SK Pemberhentian.

Mereka tahu bahwa dirinya diberhentikan dari anggota baru yang menggantikannya.  Saya tanya, apakah kalian pegang SK Pengangkatan sebagai anggota PPS? Mereka jawab YA, masih pegang.

Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran seperti tidak menghadiri rapat pleno 3 kali berturut-turut, mereka jawab tidak. Atau pernah mendapat teguran lisan atau tertulis dari PPK atau KPU, dijawab tidak pernah.

Jika pengakuan mereka benar, maka tindakan KPU Kota saya pikir sudah ugal-ugalan mengingat penyelenggaraan Pemilu hanya tinggal menghitung hari.

Dikhawatirkan akan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu nantinya. Maka saya sarankan kepada mereka untuk segera membuat surat resmi ke KPU untuk minta penjelasan atas kebenaran pemberhentian tersebut. Juga membuat Laporan ke BAWASLU Kota terkait hal tersebut. Masalah ini tidak bisa dianggap kecil karena menyangkut hajat Nasional.

Semua pihak punya tanggungjawab moral untuk mensukseskannya, bukan malah menciptakan masalah yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Bukankah untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) sudah ada aturannya, yakni 6 bulan sebelum Pelaksanaan Pemilu dan 2 bulan setelah Pelaksanaan Pemilu? Biarlah ini menjadi tugas BAWASLU sesuai kewenangannya. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *